15 September 2022

16 Syarat Panwascam Berdasarkan Surat Bawaslu No. 314/HK.01.00/K1/09/2022

Bawaslu RI di September 2022 telah membuka rekrutmen Panwascam di seluruh Indonesia untuk menjadi pengawas pemilu dan pilkada 2024.

Dibukanya lowongan untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) 2022 tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022.

Bila kita cermati isi Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 dimaksud memuat tentang jadwal perekrutan, persyaratan dan lampiran permohonan dan juga tata cara seleksi penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 (Panwaslu/Panwascam).


Syarat Panwaslu Kecamatan


Perlu diketahui dan dipahami calon pelamar, pendaftaran Panwascam pemilu 2022 bisa diikuti oleh umum dengan beberapa syarat dan kompetensi sebagai kualifikasinya.

Pendaftaran Panwascam atau Panwaslu tingkat kecamatan ini telah dibuka secara nasional yang selanjutnya akan diatur oleh Bawaslu setiap Kota/Kabupaten mengenai jadwal perekrutannya.


Berikut ke 16 syarat yang harus dipenuhi oleh para calon bila ingin menjadi Panwascam sebagaimana yang tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022, yaitu :

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
6.Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
12. Bersedia bekerja penuh waktu.
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Simak hal mengenai ulasan yang berisi tentang Jadwal Tahapan Penerimaan Panwascam

Kami jelaskan lebih lanjut, mengenai jadwal lengkap kapan rekrutmen Panwascam atau Panwaslu Kecamatan berikut dengan beberapa lampiran yang jadi syaratnya, dapat menghubungi Bawaslu Kota/Kabupaten sesuai dengan alamat domisili tempat Anda tinggal. Misal Anda tinggal di Kota Medan, maka dapat datang langsung ke kantor atau sekretariat Bawaslu Medan beralamat di Jalan Sei Bahorok Nomor 27 Medan.

Bila Anda punya kemampuan sebagai pengawas pemilu atau memiliki pengalaman sebagai panwascam ataupun punya piagam skill di bidang kepemiluan, maka silahkan segera daftarkan diri Anda. Ingat nantinya akan dipilih dan ditetapkan 3 orang Panwascam di tiap kecamatan.

24 Mei 2022

Sanksi Pidana Buat Jasa Debt Collector Nakal

Pihak ketiga yang lazim ditunjuk suatu bank atau pihak kreditor untuk menagih kredit yang telah macet adalah debt collector (dc).

Meski tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia, namun eksistensi dc dalam perbuatan menagih hutang semakin marak. Mereka bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh pihak kreditur (lembaga keuangan/pembiayaan).


Advokat Hasudungan and Rekan


Kondisi permintaan yang tinggi inilah mengakibatkan kehadiran jasa dc menjadi hal yang biasa ditemukan dalam dunia jasa keuangan, khususnya perusahaan pembiayaan (leasing) jika ingin menagih utang kepada nasabahnya.

Kerap dipersoalkan ketika debt collector menjalankan pekerjaannya masih banyak di temukan adanya perbuatan nakal yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan bahkan mengarah ke suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Saya selaku pengacara mencermati, ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh dc dan banyak dikeluhkan oleh debitur saat penagihan hutang, diantaranya:

1) Penganiayaan
Perbuatan ini diancam dengan Pasal 351 ayat 1, 2, dan 3 KUHP. Adapun sanksi pidananya adalah mulai yang ringan dengan hukuman penjara maksimum dua tahun delapan bulan (ayat 1). Pidana penjara 5 tahun (ayat 2). Serta, pidana penjara maksimum 7 tahun (ayat 3).

Bila dc sampai melakukan tindakan penganiayaan berat dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain, maka akan dikenakan Pasal 354 ayat 1 dan 2 KUHP. Adapun sanksi pidana penjaranya adalah maksimum 8 tahun (ayat 1) dan 10 tahun (ayat 2).

2) Pencurian dengan kekerasan
Perbuatan ini diancam oleh Pasal 365 ayat 1,2,3, dan 4 KUHP. Adapun sanksi pidananya adalah hukuman penjara maksimum 9 tahun (ayat 1). Pidana penjara maksimum 12 tahun (ayat 2). Pidana penjara 15 tahun(ayat 3). Dan bisa di hukum pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimum 20 tahun (ayat 4).

3) Pengancaman
Perbuatan ini bisa saja dilakukan dimuka umum dan dilakukan bersama-sama. Bila benar dilakukan oleh dc, maka dapat dikenakan Pasal 336 ayat 1 dan 2 KUHP.

Adapun sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan (ayat 1). Pidana penjara maksimum 5 tahun (ayat 2).

Selain itu, tindakan pengancaman yang dilakukan oleh debt collector dapat juga dikenakan Pasal 369 KUHP. Adapun sanksi pidananya adalah pidana penjara maksimum 4 tahun.

4) Perbuatan tidak menyenangkan
Debt collector yang memperlakukan orang hingga ia merasa tidak senang dapat diancam dengan Pasal 335 ayat 1 dan 2 KUHP. Adapun sanksi pidananya adalah pidana maksimum 1 tahun.

5) Penyitaan paksa
Meskipun pihak debt collector (DC) yang telah mendapat surat kuasa dari kreditur untuk menagih utang, maka hal ini tidak serta merta boleh menyita paksa barang-barang milik debitur. Sebab, menurut hukum positif bahwa penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas adanya dasar putusan pengadilan atau surat perintah penyitaan dari pengadilan.

Perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Adapun sanksi pidananya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Jika barang-barang milik debitur telah diletakkan jaminan fidusia sebelumnya, dimana kreditur dan debitur tidak sepakat mengenai telah terjadinya wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela. Maka penerima fidusia (kreditur) tetap tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Perlindungan OJK Terhadap Konsumen
Baru-baru ini telah diterbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dimana, POJK ini juga mengatur tentang marketer dan debt collector.


Sebagaimana dipahami, marketer merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau marketer bisa juga disebut merupakan pegawai yang dipekerjakan PUJK. Sehingga, marketer dan debt collector di sektor jasa keuangan di larang melakukan misseling.

Jadi, debt collector adalah pekerja untuk pihak PUJK sehingga bila ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan debt collector nakal terhadap debitur, seperti pengancaman dan kekerasan fisik maka PUJK harus bertanggung jawab.

Meski tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi perbuatan tersebut adalah melanggar ketentuan OJK dan delik pidana umum sehingga dapat dilaporkan ke polisi.

Pelaporan ini dapat dilakukan kalau PUJK berada di bawah pengawasan OJK. Bila tidak berada di bawah pengawasan OJK, maka masyarakat yang menjadi korban dc atau marketer dapat melaporkan langsung ke pihak kepolisian.

Saya selaku advokat melihat, adanya POJK yang baru ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan.

26 Oktober 2021

Pengacara Sudung: Vaksinisasi, Usaha Bersama Hadapi Covid-19

Upaya Pemerintah Kota Medan mempercepat vaksinasi Covid-19 terus mendapat dukungan berbagai stakeholder.

"Vaksinasi merupakan usaha bersama antara pemerintah dan rakyatnya untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Advokat Hasudungan, SH, Senin (25/10).

Menurut pengacara yang akrab dipanggil Sudung Silaen ini, harus ada kekompakan dan sinergi antara pemerintah dengan masyarakatnya untuk mensukseskan program vaksinasi tersebut di Medan.

"Kalau pihak yang satu mendukung dan yang lain tidak, aku rasa program tersebut tidak akan berhasil dengan baik,” jelas Advokat dari Kantor Advokat Hasudungan Silaen dan Rekan tersebut.

Dijelaskannya, memang pemberian vaksin adalah kewajiban pemerintah sebagai salah satu wujud dan bukti nyata untuk melindungi rakyatnya agar terhindar dari wabah Covid-19, maka tak ada alasan bagi kita untuk tidak mendukungnya.

"Itu upaya keras bersama agar rakyat Indonesia khususnya di Medan menjadi sehat," jelas Sudung Silaen.

Memang ada isu sebagian masyarakat Medan masih menolak untuk divaksin, itu karena mereka belum memahami secara menyeluruh manfaat vaksin Covid-19 tersebut.

"Aku menilai masyarakat kurang cerdas kalau masih ada yang menolak untuk divaksin, karena lebih banyak manfaatnya dari segi kesehatan," jelas advokat ini.

Sudung Silaen menggambarkan di negara lain, warganya sudah mulai menanggalkan masker dan menganggapnya sebagai flu biasa, itu karena pemerintah dan masyarakatnya kompak memerangi kasus Covid-19 tersebut dengan pemberian vaksin.

Salah satunya mereka rela dan meminta sendiri untuk divaksin sehingga upaya bersama itu tercapai. Namun begitu, kata Sudung walau kita sudah divaksin bukan berarti kita seenaknya mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes), melainkan lebih memperketat lagi sehingga kita bisa menutup rapat penyebaran Covid-19.

"Tolong dibuang anggapan kalau sudah divaksin bakal tidak terkena Covid lagi," jelasnya.


Advokat Hasudungan dan Rekan



Mengenai PPKM di kota Medan, Hasudungan Silaen sangat mendukungnya meski Medan masuk kategori level 2. Buktinya selama PPKM diberlakukan, kasus harian Covid-19 memperlihatkan penurunan yang sangat baik dibanding sebelum PPKM diberlakukan di Medan.

Silaen mengakui dampak PPKM bermanfaat menurunkan angka Covid-19. Tapi disisi lain PPKM juga berdampak terganggunya ekonomi warga karena banyaknya usaha tutup dan jam kerja juga dibatasi.

"Saya setuju PPKM Medan tetap diberlakukan agar kasus Covid-19 semakin turun. Hanya saja perpanjangan PPKM harus pula diikuti bantuan dari pemerintah dan gencar pemberian vaksin kepada warga yang terdampak," jelas Sudung.

Hasudungan menambahkan, saat ini Pemko Medan sedang memaksimalkan salah satu program prioritas bagi warga yakni di bidang kesehatan. Pemko Medan terus melakukan upaya akselerasi vaksinasi terhadap para pelajar.

Saat ini jumlah pelajar yang dapat divaksin di kota Medan yaitu sebanyak 105.651 pelajar, dan dari jumlah itu capaian dosis vaksin yang telah disuntikkan sebesar 80%. Dengan target vaksinasi bagi pelajar per harinya 5000 dosis.

Sedang vaksinasi untuk guru, saat ini capaian vaksinasi sudah 86 persen, karena terkendala oleh kondisi komorbid guru dan beberapa guru yang masuk waktu kehamilan sehingga tidak dapat divaksin lagi.

Saya berharap, "Pemko Medan dan masyarakat juga akan terus melakukan pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan pada proses pembelajaran tatap muka nantinya," jelas Sudung Silaen.

25 Oktober 2021

Advokat Hasudungan: Konseling Pra Nikah Solusi Tekan Perceraian

Angka perceraian di Pengadilan Negeri (PN) yang cenderung naik tiap tahun, menjadi dilema dan harus dicari solusi untuk mengatasinya.

Advokat Hasudungan menilai metode memaksimalkan kelas konseling pra nikah sangat penting dilakukan oleh lembaga perkawinan untuk membangun kemampuan dan kesadaran calon mempelai.

Apalagi ketika melihat angka penceraian di Pengadilan Negeri Medan yang merangkak naik dilatarbelakangi alasan kurang harmonis.

Advokat yang membuka kantor hukum di Medan ini menjelaskan, kalau setiap calon pasangan suami istri yang hendak membangun mahligai rumah tangga hendaknya terlebih dahulu sudah mempunyai ilmu dan kesadaran membangun rumah tangga.

Hal itu disampaikannya saat menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/10/2021).

"Dalam hal ini sangat perlu digalakkan kembali adanya semacam kelas konseling pra nikah bagi setiap calon pasutri," ujarnya.


Advokat Hasudungan SH



Dalam materi konseling tersebut dikatakan Pengacara Hasudungan, perlu diajarkan hal-hal yang paling krusial dalam perkawinan, misalnya apa yang menjadi tujuan perkawinan, hak dan kewajiban pasutri serta cara untuk saling memahami pasangan masing-masing, seluk-beluk kesehatan reproduksi dan persalinan, kesehatan ibu hamil dan anak, cara mendidik anak, dan lain sebagainya. Bahkan apabila diperlukan, dibuat aturan bagi calon pasangan perkawinan harus lulus kelas konseling pra nikah.

Menurutnya, kelas konseling pra nikah juga menjadi sangat penting terutama setelah adanya temuan semakin tingginya angka kasus perceraian yang terkadang alasannya dibuat-buat.

Data yang ada, penyebab perceraian yang paling besar adalah karena faktor tidak harmonis, lalu diikuti karena tidak bertanggung jawab, kemudian karena faktor ekonomi, adanya pihak ketiga, dan seterusnya.

Menurut Hasudungan, berdasarkan Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perceraian terjadi karena alasan:

1) Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi, dan lainnya yang sukar disembuhkan;

2) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa seizin pihak lain dan tanpa alasan yang sah;

3) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

4) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang mengancam jiwa pihak lain;

5) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang sukar disembuhkan sehingga tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;

6) Serta antara suami dan istri terjadi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sehingga tidak ada harapan untuk dirukunkan;

Alasan gugat cerai di atas berlaku untuk pasangan suami isteri beragama Kristen (non Muslim). Khusus bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, alasan untuk melakukan gugat cerai dan talak diatur lebih rinci di Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Dari semua kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan, terbesarnya merupakan kasus gugatan perceraian dari pihak perempuan (selaku pihak Penggugat).

Pengacara yang juga menangani kasus perceraian ini menilai, kurang lebih ada sebesar 70 persen yang gugat cerai adalah istri. Fakta tersebut menggambarkan bahwa pengetahuan yang memadai atas diri calon pasangan perkawinan menjadi hal yang sangat mendasar, baik internal maupun eksternal.

"Sehingga kebijakan yang akan diambil untuk meminimalkan kasus perceraian yang begitu tinggi, harus lebih mengarah pada faktor hulu, yaitu kesiapan mental dan pengetahuan calon mempelai untuk membangun sebuah keluarga yang bahagia, sejahtera lahir dan batin," tuturnya.

12 Oktober 2021

Advokat Jangan Pilih-Pilih Klien

Profesi advokat secara nyata menuntut tiap orang yang menekuninya wajib memiliki keberanian dan pemahaman hukum secara komprehensif. Karena hukum selalu mengikuti perkembangan zaman.

Bagi N Hasudungan Silaen, hal itu bukan satu batu sandungan yang dapat dijadikan alasan untuk menghentikan langkahnya menjadi pengacara profesional di Kota Medan dalam rangka menuntut keadilan bagi klien.

Sudung, sapaan akrabnya, sudah berpraktik dan membuka kantor advokat sendiri sejak tahun 1998. Menjadi pengacara adalah pilihan hidup baginya selaku seorang Sarjana Hukum. Kantor bernama Kantor Hukum Hasudungan Silaen SH & Rekan - Advokat & Konsultan Hukum beralamat di Jalan Bilal Ujung No. 274 A, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.


Advokat Profesional di Medan



Hasudungan Silaen mengatakan, kantor itu ada berkat dukungan semua pihak. Sudung berjanji akan menerapkan ilmu hukum untuk membantu banyak pihak dengan pengalaman yang selama ini diperoleh dari dunia advokat. “Saya tidak akan pernah pilih-pilih klien. Meskipun orang yang mau didampingi dan minta bantuan hukum tersebut tidak memiliki uang, tapi kalau orang itu pantas untuk didampingi dan dibantu, ya Saya akan dampingi untuk mendapatkan keadilan.”

Soal keseriusan menjadi pengacara jangan tanya. Begitu Saya tamat kuliah, langsung magang dan bekerja di kantor pengacara. Diawal buka kantor pengacara sendiri, dirinya sempat merasa berat, profesi ini bersinggungan dengan bahaya. Ya, kalau masalah di lapangan, Saya sendiri sudah siap. Karena saya juga sudah pernah mengalami peristiwa-peristiwa di lapangan, seperti eksekusi dan sidang lapangan (setempat) yang luar biasa, sudah pernah saya jalani, memang ada bahaya sih. Tapi sekali lagi kalau ditanyai sudah siap untuk menjumpai hal yang seperti itu lagi, ya saya siap. Karena jiwa saya memang disini,” bebernya.

Dalam menangani kasus, lanjut Hasudungan, dirinya juga tidak akan main-main, walaupun nantinya kasus yang ditangani besar ataupun kasus kecil, seperti perbuatan melawan hukum, wanprestasi, perceraian, pidana, tata usaha negara dan perkara pilkada. Ya, meskipun kasus yang saya tangani itu nantinya adalah kasus yang akan berdampak Saya harus mendampingi klien itu ke Kantor Polisi, Pengadilan, Lapas, dan lainnya ke luar kota, Saya sendiri harus siap dan harus berani menghadapi semua itu di lapangan. Dan saya berani menghadapi itu. Jadi kalau trik saya untuk menghadapi masalah di lapangan itu adalah keberanian dan penguasaan atas hukum yang berlaku,” tandasnya.

08 Desember 2018

Salam Natal 2018 dan Sambut Tahun Baru 2019

Salam Natal 2018 dan Sambut Tahun Baru 2019, bagi sahabat yang beragama Kristiani dimanapun anda berada. Kantor advokat yang tergabung dalam bendera Advokat Silaen Associates mengucapkan salam dan selamat menyambut Natal 25-26 Desember 2018 dalam sukacita penuh, berlimpah damai sejahtera dan berkat daripada Tuhan.

Selamat Merayakan Natal 25 Des 2018 dan Menyambut Tahun Baru 2019

Yesus Kristus yang berkenan hadir dan berjumpa dengan manusia yang berdosa, serta terlahir untuk menebus segala dosa-dosa manusia adalah salah panutan yang layak dicontoh pengorbanan-Nya.

20 November 2018

Cara Meningkatkan Keuntungan Bisnis Dengan Promosi di Zoteromedia.com

Menjelang tahun 2018, para pelaku usaha semakin gencar mencari cara meningkatkan penjualan dan keuntungan pada era promosi digital. Lihat saja, strategi yang digunakan untuk menggerakkan bisnis online tak luput dari aktivitas berpromosi. Mengapa? Karena promosi merupakan satu cara yang paling efektif untuk menghasilkan keuntungan “finansial” dari penjualan berbagai produk yang dipasarkan. Bagaimana tidak, di jaman now yang serba praktis “smart” ini, orang akan lebih memilih belanja barang kebutuhannya dari rumah.

Cara Meningkatkan Promosi Bisnis di Zoteromedia.com

Memang tak dapat dipungkiri, per bulan November 2018 ini saja, sangat banyak situs marketplace yang secara gencar memberikan promosi, bahkan terkadang ada yang sampai “banting harga” yang sangat kurang masuk akal. Maksud penulis, bahwa promosi yang dijalankan banyak iming-iming memberikan layanan gratis ongkos kirim, potongan harga “super gede”, kualitas barang ekspor, beli 3 jadi 5, dsb. Nah jika sobat wirausahawan ingin meningkatkan penjualan bisnis dalam jaringan (toko online) anda, maka saatnya untuk bertindak cepat mencari formula yang tepat untuk meningkatkan penjualan usaha anda. Tapi, bagaimana caranya? Apakah anda tahu?