19 Februari 2016

Apa Sih Arti Dan Pengertian Hukum Perdata?

Apa Sih Arti Dan Pengertian Hukum Perdata? ~ Setelah kita paham akan arti dan pengertian hukum, sekarang kita akan membahas tentang arti dan pengertian hukum perdata. Istilah penggunaan kata hukum perdata pertama sekali dipakai oleh ahli dan pakar hukum Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijk recht pada jaman masa pendudukan jepang di Indonesia. Di samping istilah, sinonim dari istilah hukum perdata adalah civiel recht dan juga privat recht.

Arti, Definisi, Makna Atau Pengertian Hukum Perdata Indonesia

Banyak para ahli dan pakar yang memberikan batasan hukum perdata, seperti Van Dunne (pada abad ke-19) mengartikan hukum perdata adalah: “suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”. Sedangkan pendapat Vollmar, mengartikan hukum perdata adalah: “aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengaa kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.

Dari pengertian sebagaimana yang dinyatakan oleh kedua ahli dan pakar hukum diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa benang merah dari pengertian hukum perdata adalah dalam hal pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu dengan orang lain. Orang lain disini dimaksudkan adalah sebagai subyek hukum, yang bila dikaitkan dengan ilmu hukum, maka bukan hanya orang saja tetapi turut juga badan hukum sebagai subjek hukum. Jadi secara singkat, bahwa pengertian dari hukum perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur tentang hubungan antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Tetapi, hati-hati karena seiring dengan perkembangan akan ilmu hukum itu sendiri, terkadang dalam pelaksanaan hubungan hukum perdata dimaksud dapat menjadi pidana, sehingga pada umumnya orang menyebutkan bahwa perdata menjadi pidana atau sebaliknya sehingga telah menimbulkan polemik terhadap praktek dan pelaksanaan hukum perdata itu sendiri.

Kaidah Dalam Hukum Perdata
Di dalam penerapan hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.

2. Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan sehari-hari).

Sedangkan subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1. Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.

2. Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.

Sedangkan subtansi yang diatur dalam hukum perdata adalah:
1. Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.

2. Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan diatas, maka dapat ditarik bahwa hukum perdata mengandung unsur-unsur:
  • Adanya kaidah hukum;
  • Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain;
  • Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa;
Dalam penerapan hukum perdata diatas dalam pergaulan bermasyarakat, maka akan sangat banyak ditemukan hukum perdata yang diberlakukan secara berbeda pula terhadap setiap penduduk yang ada di Indonesia, karena ada sebahagian masyarakat yang tunduk dan masih menerapkan hukum adat, hukum islam, dan juga hukum perdata barat. Hal ini wajar, mengingat penyebabnya adalah pluralisme hukum yang ada di Indonesia, dimana hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Adanya Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduk di Indonesia, di bagi menjadi 3 bahagian golongan, yaitu :
  • Golongan Eropa dan atau yang dipersamakan dengan itu;
  • Golongan timur asing, yang mana golongan penduduk timur asing ini dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa (seperti Arab, Pakistan, dsb). Bagi timur asing Tionghoa diberlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan untuk yang bukan Tionghoa diberlakukan hukum adat;
  • Bumi Putra, yaitu orang Indonesia asli, maka diberlakukan hukum adat;
2. Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional

Akibat adanya 2 hal diatas, maka konsekuensi hukum dari adanya hal tersebut, maka timbul perbedaan sistem hukum yang akan diberlakukan kepada mereka masing-masing hingga saat ini.

Sumber-sumber Tertulis Hukum Perdata
Mengenai prinsip dasar dari sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 bahagian, yaitu:

1. Sumber hukum materil
Sumber hukum materiil adalah bahan yang berasal dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan sosial, kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan dunia internasional, dan keadaan geografis suatu daerah atau negara.

2. Sumber hukum formil
Sedangkan sumber hukum formil merupakan bahan tempat untuk memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara-cara yang menyebabkan peraturan hukum formil itu berlaku.

Berdasarkan pendapat dari ahli dan pakar hukum, yaitu mister Volamar telah membagi sumber hukum perdata menjadi 4 macam, yaitu: KUHperdata, traktat, yurisprudensi hakim, dan kebiasaan-kebiasaan. Dari ke empat sumber hukum perdata tersebut, kemudian dibagi lagi menjadi 2 bahagian, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis, yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. Sedangkan sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.

Adapun yang menjadi sumber perdata tertulis, yaitu:

  • AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving), yaitu ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda;
  • KUHPerdata (BW);
  • KUH dagang;
  • UU No 1 Tahun 1974 tentang hukum perkawinan;
  • UU No 5 Tahun 1960 tentang hukum agraria;
Diatas, kami ada menyinggung tentang traktat, yang mana arti dan pengertiannya adalah: “suatu perjanjian yang dibuat antara 2 Negara atau lebih dalam bidang keperdataan”. Terutama yang erat kaitannya dengan perjanjian internasional. Misalnya saja, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Jepang tentang PT. Inalum Indonesia.

Sedangkan, yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang berperkara, terutama dalam perkara perdata. Misalnya, H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum (PMH). Dengan adanya putusan H.R. 1919 tersebut, maka pengertian perbuatan melawan hukum tidak menganut arti yang lebih luas lagi, melainkan sudah ada unsur, dasar dan patokannya berdasarkan putusan dimaksud. Yurisprudensi H.R. 1919 telah dijadikan pedoman dan pegangan oleh para hakim di Indonesia dalam mengadili dan memutuskan setiap adanya sengketa perbuatan melawan hukum yang diajukan ke pengadilan.

Demikian artikel kami tentang apa sih arti dan pengertian dari hukum perdata. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....