14 Maret 2016

4 Jenis Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan

Dalam melakukan bisnis, terkadang tidak bisa dihindari adanya sengketa, apakah itu menyangkut kepada pribadi maupun terjadi pada badan usaha yang kita geluti. Pendek kata, sengketa ini kerap terjadi di mana dan kapan saja, khususnya perselisihan dengan relasi, klien, konsumen, maupun lawan atau saingan bisnis. Tentu saja, dalam menyelesaikannya dibutuhkan berbagai cara agar masing-masing pihak dapat merasa puas dan sengketa yang dimaksud tidak sampai melebar kemana-mana. Penyelesaikan sengketa ini dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Bagi pengambilan suatu keputusan haruslah mempertimbangkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan kelanggengan usaha kedepannya, karenanya sangat dibutuhkan keputusan yang bijak.

Teknik Dan Cara Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan

Seiring dengan perkembangan jaman, khususnya dalam hal penyelesaian suatu sengketa bisnis, para pelaku bisnis modern telah sering memilih jalur penyelesaian melalui jalur di luar pengadilan. Kenapa jalur ini yang dipilih? Alasannya, karena jalur ini lebih cepat, tetap dan aman dibandingkan menggunakan jalur pengadilan. Dengan kata lain, lebih memiliki banyak sisi keuntungan dan kemudahan bila dibandingkan dengan proses sidang di pengadilan. Penyelesaian model seperti ini, yang sekarang lagi ngetren di Indonesia.

Berdasarkan catatan kami, ada 4 (empat) jenis penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu:
  1. Menggunakan sistem negoisasi;
  2. Menggunakan sistem mediasi;
  3. Menggunakan sistem konsiliasi;
  4. dan menggunakan sistem arbitrase;
Negosiasi merupakan sebuah teknik komunikasi 2 (dua) arah, ketika masing-masing pihak saling mengemukakan pendapat atau keinginannya. Sedangkan arti dan pengertian negosiasi adalah => “proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain, suatu proses interaksi dan komunikasi yang dinamis dan beranekaragam”. Dalam pengertian umum, negosiasi merupakan proses tawar-menawar dari masing-masing pihak untuk mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

Arti dan pengertian mediasi adalah => “proses penyelesaian sengketa dengan perantaraan pihak ketiga (mediator), yakni pihak yang memberi masukan-masukan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka”. Namun, meskipun telah turut sertanya pihak ketiga, masing-masing pihak tidak terdapat kewajiban untuk menaati apa yang disarankan oleh mediator tersebut. Teknik penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi ini, biasanya bisa dilakukan di pengadilan atau di luar pengadilan, tergantung keinginan kedua belah pihak.

Selanjutnya adalah mengenai konsiliasi. Proses konsolidasi hampir serupa dengan mediasi, tetapi biasanya diatur secara tertulis oleh undang-undang. Ketika suatu pihak diwajibkan hadir, konsiliator cenderung menekan dan bertanggung jawab atas norma sesuai undang-undang atau badan terkait, dan langkah hukum akan diambil bila kesepakatan tidak tercapai.

Sedangkan yang ke-4 (keempat), yaitu arbitrase. Arbitrase => merupakan penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase”. Artinya, penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim atau para hakim yang mereka pilih atau mereka tunjuk. Di Indonesia badan yang mengurusi arbitrase ini adalah => BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).

Setiap proses di atas, tentu saja memiliki langkah-langkah atau prosedur dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak yang memilih atau menggunakannya. Mekanisme penyelesaian sengketa mode alternatif ini merupakan materi yang wajib diketahui oleh para advokat, dosen, mahasiswa jurusan hukum, dan praktisi di bidang konsultan hukum. Disamping itu juga, pengetahuan akan keempat jenis penyelesaian sengketa ditas, juga wajib diketahui oleh para pebisnis yang ingin terjun di bidang usaha dan bisnis profesional. Pengetahuan dan wawasan tentang pemahaman akan hukum alternatif ini akan menjadi solusi terbaik bagi langkah-langkah penyelesaikan sengketa bisnis yang terkadang terjadinya tidak dapat dihindiri.

Mengapa demikian? Hal ini disebabkan, jikalau para pebisnis memilih menempuh jalur proses hukum melalui pengadilan, maka wajib mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan akan lebih besar dan lamanya proses karena bertumpuknya berkas-berkas pengajuan sengketa lainnya di pengadilan. Sedangkan, jikalau para pebisnis memilih menggunakan keempat jenis alternatif penyelesaikan sengketa di luar pengadilan ini, maka perkara tidak akan terbuka ke masyarakat umum, biaya lebih murah, bersifat win-win solution, dan fleksibel, final dan mengikat bagi para pihak.

Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....