26 Maret 2016

BNNP Sumut Tangkap 5 Kg Sabu Dari Jaringan Narkoba Medan-Bandung

Setelah Senin, 21/03/2016 kemarin Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan 11 Kg jenis Sabu dan 4000 butir pil ekstasi, kembali BBN Provinsi Sumut (BNNP Sumut) kembali sukses mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di Medan pada hari Kamis, 24/03/2016 bekerjasama dengan Satuan Tugas (Satgas) Otoritas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu Deli Serdang, Polresta Medan dan BNNP Jawa Barat, berhasil membongkar sindikat narkoba antarprovinsi yang kerap kali beraksi mengirimkan narkoba dari Medan menuju ke Kota Bandung.

BNN Provinsi Sumut Tangkap Jaringan Narkoba Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi

Rencara pengiriman narkoba oleh para sindikat tersebut berhasil dibongkar setelah BNN menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 5 (lima) kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu melalui jasa ekspedisi via udara, di Terminal Kargo Bandara Husen Sastranegara, Bandung.

Paket sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam kaleng makanan lalu dikemas secara rapi dalam satu kardus agar tidak sampai ketahuan. Setiap paket dalam bungkusan plastik berlapis alumunium foil diselubungi dengan bubuk kopi lalu dibungkus rapi menggunakan selotip berwarna hitam. Selanjutnya setelah dimasukkan ke kaleng, paket-paket sabu tersebut, kemudian masih ditaburi lagi dengan bubuk kopi. Begitu juga setelah dikemas secara rapi dalam kardus.

Menurut Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Andi Loedianto, bahwa kopi itu bertujuan untuk menangkal dan mengelabuhi penciuman anjing pelacak dari bau narkoba. Namun, ketika melewati mesin pemeriksaan barang (x-ray) di Bandara Kualanamu, para petugas otoritas bea dan cukai bandara Kualanamu sudah mendeteksi adanya narkoba. Kemudian petugas bea dan cukai menghubungi pihak BNNP Sumut, lalu di atas kerjasama pihak otoritas bea cukai Bandara Kualanamu dengan BNNP Sumut, Brigjen Pol. Andi Loedianto memerintahkan agar pihak bandara membiarkannya paket sabu tersebut lolos untuk kemudian bisa diikuti jejaknya sampai ke Bandung. Pihak BNNP Sumut dan otoritas Bandara Kualanamu terus memantau pergerakan tersangka yang membawa narkoba tersebut ke Kota Bandung.

Saat tiba di Bandara Husein Sastranegara Bandung dan akan melewati pemeriksaan, petugas BNNP Sumut dan otoritas bandara segera meringkus pelaku atau tersangka yang bernama Edwin Marsal Alias Edu Alias Dudu (47), berhasil ditangkap saat akan menjemput kargo berisi narkoba jenis sabu itu di terminal kargo bandara.

‎Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Edi mengaku setidaknya telah melakukan 5 (lima) kali pengiriman narkoba serupa sejak September 2015. Jumlahnya pun dengan nominal yang cukup besar. Dari pengakuan tersangka, bahwa dia bekerja bersama dengan seseorang warga Medan yang menetap di Bandung, yang perannya sebagai pemesan barang tersebut. Tapi dari penelusuran kita, tersangka sendiri yang menjalankan peran sebagai pemesan barang haram itu, sebut Brigjen Pol. Andi Loedianto, jadi dia mengirim barang haram itu dari Medan dengan memakai nama orang lain, dan menerima barang narkoba tersebut di Bandung atas namanya sendiri. Dia hanya memanfaatkan jasa kargo untuk pengiriman agar lebih aman.

Saat ini BNN masih mendalami keterlibatan tersangka dalam sejumlah jaringan narkoba internasional. BNN juga‎ sedang menyelidiki kemungkinan kasus peredaran narkoba ini ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menangkap dan mengamankan barang bukti lima paket sabu-sabu dengan berat masing-masing paket 1 (satu) kilogram, ditemukan puluhan kartu ATM, sebelas buku tabungan BCA dan BRI dengan transaksi yang fantastis, kartu kredit, juga beberapa unit telepon seluler, dompet, kartu penduduk, dua SIM dan STNK, dimana bukti-bukti ini dapat dipergunakan untuk menjerat dan mengarahkan kasus ini bisa diperberat dengan pasal TPPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....