29 Maret 2016

Eksistensi Partai Lokal Di Papua Menurut UU Otonomi Khusus

Partai Papua Bersatu yang merupakan salah satu partai lokal (parlok) di Bumi Cendrawasih dibekukan sementara oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dimana alasan dari pembekuan ini dilakukan adalah disebabkan adanya gugatan yudisial review terhadap Pasal 28 Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua menjadi UU Nomor 35 Tahun 2008 (Otsus) yang berkaitan dengan pembentukan partai oleh masyarakat Papua.

Eksistensi Kehadiran Partai Lokal (Parlok) Di Papua Barat Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus)

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 Ayat (1) yang menyatakan, bahwa => “Penduduk Provinsi Papua dapat membentuk Partai Politik”, dan selanjutnya pada Ayat (2) dinyatakan, bahwa => “Tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Selanjutnya dalam Ayat (3) disebutkan, bahwa => “Rekruitment politik oleh partai politik di Provinsi Papua dilakukan dengan memprioritaskan masyarakat asli Papua” dan Ayat (4) menyatakan => “Partai politik (lokal) wajib meminta pertimbangan kepada MRP/MRPB dalam hal seleksi dan rekrutment politik partainya masing-masing”.

Melihat ketentuan pada Ayat 1 hingga Ayat 4 dari Pasal 28 diatas, sedikit banyaknya saat ini menimbulkan polemik tentang apakah bisa rakyat Papua membentuk partai politik yang bersifat partai lokal. Terjadinya polemik ini disebabkan ketentuan dalam Pasal 28 tidak ada menyebutkan secara tegas tentang kata “partai politik lokal”, tetapi penduduk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dapat membentuk parpol lokal. Disamping itu, dalam pernyataan di ketentuan Pasal 28 tersebut ada menyebutkan kalimat tentang “penduduk Provinsi Papua, bukan kalimat “orang asli Papua”, sehingga sedikit banyaknya hal ini juga menimbulkan perdebatan yang panjang apa yang dimaksudkan dalam pasal tersebut penduduk yang bukan orang asli Papua, juga bisa dilibatkan masuk dalam kepengurusan parpol lokal di Papua. Inilah kondisi yang menyebabkan, pemerintah Jakarta mengambil tindakan sementara , yaitu membekukan sementara partai lokal yang ada (Partai Papua Bersatu) di Provinsi Papua, menunggu adanya kepastian hukum tentang yudisial review atas UU Otsus yang dimaksud. Hal itu berarti pula, bahwa Partai Papua Bersatu untuk sementara waktu ini belum bisa turut serta mencalonkan calonnya untuk ikut dalam pemilihan kepada daerah di Provinsi Papua di Pilkada serentak 2017 yang akan datang.

Secara gamblang atas adanya perbedaan pandangan dalam menafsirkan Undang-Undang Otsus tentang pernyataan penduduk Papua dapat mendirikan partai lokal dan hal ini juga telah diartikan oleh masyarakat dan perkumpulan-perkumpulan tertentu untuk mendirikan partai lokal. Sebenarnya upaya untuk mendirikan partai lokal ini di Bumi Cendrawasih, sebenarnya sudah mendapat izin dari Kemenkumham, sehingga berdasarkan izin tersebut mereka kembali ke Papua dan melakukan koordinasi dengan penyelenggara pemilu/pilkada, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun terkait polemik dan perdebatan tentang partai lokal Papua Bersatu ini, KPU Provinsi Papua juga telah menerima surat dari Kemenkumham untuk pembekuan sementara, disebabkan menurut Kemenkumham perlu dilakukan yudisial review agar statusnya jelas dan sesuai dengan undang-undang, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Secara kelembagaan, KPU sebagai penyelenggara pemilu/pilkada telah memberikan saran-saran kepada partai lokal Papua Bersatu untuk melakukan sosialisasi, apabila sudah mendapat izin dari Kemenkumham dan verifikasi faktual yang memenuhi standar yang diamanatkan oleh undang-undang, barulah kemudian bisa diharapkan kontribusi dan/atau partisipasi partai politik ini dalam mencalonkan calonnya untuk ikut dalam pesta demokrasi pilkada serentak tahun 2017 yang akan datang, sebagaimana yang telah diberlakukan bagi partai lokal yang ada di Nangroe Aceh Darussalam. Dengan demikian eksistensi dari partai-partai lokal yang berdiri di Papua akan memiliki legitimasi hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....