17 Maret 2016

Menata Ulang Kaderisasi Partai Politik

Catatan banyaknya kader partai politik (parpol) yang berurusan masalah hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semakin menambah kelam popularitas dan/atau citra partai politik di mata rakyat. Dimana pada hari Selasa 15 Maret 2016 yang lalu, salah seorang kader Partai Golkar yang duduk sebagai anggota Komisi V DPR RI resmi ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut, yang mana juga sebelumnya telah menahan salah seorang anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan. Rentetan politisi Senayan yang menginap di "hotel prodeo", tentu saja sedikit banyaknya akan mendapat cemohan terhadap partai politik. Sehingga publik bereaksi dan tidak sedikit yang apriori dengan menyatakan apa pun partai politiknya seakan-akan korupsi menjadi hal yang biasa. Serta seakan-akan juga telah terbentuk opini atas organisasi yang dipersamakan dengan sebuah kartel, dimana partai politik (parpol) tanpa henti merongrong aset-aset negara secara terstruktur dan sistematis disemua tingkatan.

Pentingnya Menata Ulang Rekrutmen Calon Pemimpin Parlemen Dari Partai Politik

Atas kondisi yang diciptakan oleh para kadernya, tentu saja partai politik harus bertanggung jawab, sebab dalam sebuah sistem demokrasi elektoral, kehadiran seorang anggota dewan (baik tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten/kota) adalah dikategorikan sebagai petugas partai di parlemen (legislatif). Hal ini juga tidak terlepas dari sistem yang menyatakan bahwa partai politik adalah sebagai satu-satunya institusi yang secara legal mencetak calon pemimpin publik. Oleh karena itu, tidaklah salah apabila partai politik dibebankan tanggung jawab untuk memperhatikan kualitas dan integritas seluruh para kadernya. Tidak hanya semata-mata mengkedepankan faktor kedekatan, kekuatan kapital, dan popularitas kader yang bersangkutan.

Peta Masalah Partai Politik
Melihat kondisi pelembagaan terkini partai politik (parpol) di Indonesia, permasalahan yang dihadapi oleh seluruh partai politik kalau boleh kami mengatakannya adalah sama, yaitu:
  1. Tidak berfungsinya partai politik sebagai instrumen memperjuangkan kepentingan publik, khususnya para audiensnya. Pendapat ini tercipta diakibatkan, partai politik telah menjelma sebagai alat kepentingan politik kekuasaan yang jauh dari konsep mensejahterakan rakyat. Kondisi yang lebih pahit lagi, bahwa partai politik justru mengeksploitasi rakyat demi memenuhi dan memuluskan hasrat pribadi dan kepentingan kelompoknya. Dengan kata lain, parpol sebagai institusi yang relatif baru berkembang di Indonesia, tidak berhasil melembagakan mekanisme kerja yang baik dalam sistem berorganisasi. Kondisi ini mengakibatkan, partai politik cenderung dijadikan sebagai alat atau instrumen politik guna mencari dan mendapatkan kekuasaan ataupun jabatan publik tertentu. Hal-hal seperti inilah yang menghambat fungsi dari lahirnya partai politik tidak berjalan secara optimal. Partisipasi partai politik telah disandera oleh kepentingan kelompok-kelompok elite partai yang oligarkis dan haus akan kekuasaan;
  2. Adanya krisis pemimpin yang berintegritas. Kenapa kami mengatakan demikian? Kondisi ini tercipta dari banyaknya kader-kader parpol yang terseretnya dalam pusaran tindak pidana korupsi, sehingga hal ini telah dijadikan sebagai bukti yang faktual bahwasanya komitmen partai politik terhadap pemberantasan korupsi cukup rendah dan mungkin berada pada titik nadir. Kondisi dari banyaknya para kader yang tersangkut masalah dengan KPK, sedikit banyaknya ada yang salah dengan sistem rekrutmen dan atau kaderisasi yang dilakukan oleh parpol di Indonesia. Menurut pendapat Maurice Duverger (Political Parties, Tahun 1954) menyebutkan => “ada korelasi positif antara rekrutmen yang baik dan peningkatan kualitas kader. Begitu juga sebaliknya, rekrutmen yang dilakukan serampangan hanya akan melahirkan kader instan, bebal, dan tak paham arti berdemokrasi”. Pendapat dari Maurice Duverger ini dapat berjalan dengan baik dan sempurna, jika rekrutmen yang dilakukan oleh partai politik lebih adalah berorientasi pada segi kualitas, bukan pada kuantitas semata;
  3. Sistem pendanaan (fund raising) di tubuh partai. Tak dapat kita pungkiri, bahwa pada jaman “demokrasi transaksional”, ongkos untuk menjadi seorang pemimpin politik adalah cukup mahal. Oleh karena itu, parpol melakukan praktik-praktik kartelisasi politik sebagai salah satu upaya untuk menjaga keberlangsungan sumber keuangan yang dibutuhkan oleh partai. Adanya penggunaan praktik-praktik kartel ini dilakukan melalui perburuan rente di sejumlah posisi penting dan strategis di parlemen. Desain aktivitas politik rente ini bisa berjalan mulus jika partai politik memiliki akses jalan masuk terhadap sumber-sumber kekuasaan di kementerian khusus maupun di komisi-komisi yang memiliki kursi dan atau lahan basah di parlemen;
Pentingnya Menata Ulang Rekrutmen Dan Kaderisasi Partai Politik
Dalam sistem demokrasi elektoral, kehadiran partai politik kerap kali menjadi sumber masalah ketimbang manfaatnya dalam hal pemecahan persoalan. Fakta yang begitu banyak para politisi kader partai yang terlibat kasus korupsi, seharusnya menjadi cerminan dan jalan introspeksi diri untuk menata ulang eksistensi partai politik. Pelembagaan partai politik menjadi faktor kunci membangun konsolidasi demokrasi yang menekankan pada proses pencapaian legitimasi aktor-aktor politik yang signifikan (Larry Diamond dalam Developing Democracy, Tahun 1999). Lebih Lanjut Larry Diamond mengatakan bahwa => konsolidasi demokrasi menyangkut sejumlah hal penting yakni institusionalisasi politik yang mencakup penguatan birokrasi, partai politik, parlemen, dan pemilu. Namun hal ini juga berhubungan dengan performa ekonomi politik dari sebuah rezim demokratis, dimana tujuan utama adalah terkonsolidasinya demokrasi dimaksud.

Partai Politik Masih Gagal Melakukan Kaderisasi Calon Pemimpin Pejabat Publik

Nah, agar kembali tercipta kepercayaan terhadap partai politik, sangatlah penting kiranya dilakukan penataan ulang parpol, baik pada tingkat rekrutmen maupun kaderisasi terhadap seluruh anggotanya. Langkah-langkah yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  • Posisi partai politik dikembalikan sebagai alat kepentingan publik bukan kekuasaan. Pada bahagian ini, parpol merupakan sarana untuk memperlihatkan bukti nyata kepeduliannya terhadap rakyat secara efektif di dalam pemerintahan. Partai politik dianggap telah berfungsi dengan baik jikalau mampu mengimplementasikan suasana kebatinan rakyat. Singkatnya, partai politik adalah merupakan aktor utama dalam menghubungkan warga negara dengan negara untuk menegosiasi kepentingan bersama dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Hanya, pada era sistem demokrasi liberal saja, peran parpol adalah nihil, karena peran dan fungsi partai politik banyak diisi oleh petualang-petualang dan para pebisnis yang menjadikan partai politik itu sebagai ajang mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya;
  • Pentingnya rekrutmen kader partai yang didasarkan pada penentuan kandidat calon pemimpin yang didasarkan pada adanya kemampuan, loyalitas, integritas, dan profesionalitas yang tinggi. Menggunakan sistem model rekrutmen seperti ini sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi lebih meminimalisir dan atau untuk mencegah para kader yang mempunyai perilaku korup dan eliteis. Memang penggunaan model rekrutmen yang mengutamakan kemampuan, loyalitas, integritas, dan profesionalitas yang tinggi dalam sistem pelembagaan parpol di Indonesia masih jauh panggang dari api, dimana sejauh ini rekrutmen calon pemimpin partai di Indonesia masih didasarkan pada kuatnya ikatan primordial, hubungan kekeluargaan, kesamaan ideologi agama, dan kesamaan daerah atau kelompok;
  • Membangun fondasi keuangan partai yang sehat dan kuat. Terjadinya praktik korupsi selama ini bukan semata untuk kepentingan pribadi semata, melainkan juga sebagai modal ”setoran” atau “mahar” kepada partai. Lazimnya korupsi banyak dilakukan pada sejumlah departemen pemerintahan maupun di sejumlah komisi strategis di parlemen. Untuk memutus mata rantai korupsi dimaksud, partai politik bisa saja memberlakukan kembali aturan terhadap pengutipan iuran rutin dari keanggotaan seseorang di parpol tersebut, atau bisa juga dipikirkan kedepannya agar parpol mempunyai ataupun mendirikan badan usaha independen yang mampu menjadi fund rising partai. Mungkin hanya dengan cara inilah partai dapat mencegah kadernya melakukan perbuatan-perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) maupun perbuatan lain yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga dengan demikian kehadiran partai politik dalam dunia demokrasi bisa berfungsi secara maksimal guna membangun demokrasi yang terkonsolidasi di Indonesia;

Karena itulah, mulai dari sekarang partai politik bisa bergegas untuk memperbaiki diri agar nantinya tidak ditinggal oleh para simpatisan maupun para pemilihnya, khususnya dalam menghadapi pemilihan umum (pemilu) pada tahun-tahun berikutnya, khususnya pilkada serentak 2017. Semoga tulisan dengan judul menata ulang kaderisasi partai politik ini bisa bermanfaat. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....