06 Maret 2016

Pandangan Islam Dalam Hukum Multi Level Marketing (MLM)

Pandangan Islam Dalam Hukum Multi Level Marketing (MLM) # Bagaimana sebenarnya hukum Multi Level Marketing (MLM) dalam agama Islam? Sekarang ini penggunaan sistem dalam dunia bisnis MLM telah banyak diterapkan atau dijalankan, dimana tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal (sebesar-besarnya) dari para member-nya maupun downline-nya. Misalnya, ada yang menjual barang yang nyata seperti obat-obatan dan herbal, kosmetik, makanan suplemen multi vitamin, susu, dsb, dan ada barang dalam bentuk yang tidak nyata, misalnya: dalam bentuk e-Book yang harus di download dulu lalu di cetak agar jadi sebuah buku seutuh. Ada yang lebih parah lagi, yaitu dengan menjual barang yang harganya tidak umum sehingga seolah-olah sebagai formalitas saja yang mana sesungguhnya hanya permainan uang semata. Dengan kata lain, seorang member yang sudah membayar uangnya masuk ke uplinenya atau orang yang mengajaknya, kemudian member baru ini yang harus bekerja keras untuk mencari lagi orang (downline), dan jika dia tidak dapat, maka sudah bisa dipastikan dianya tidak akan mendapatkan gaji (uang pemasukan). Jadi dengan kata lain, sistem ini paling enak ya yang lebih dahulu masuk, semakin banyak downlinenya mengajak orang semakin tinggi levelnya dan makin besar gajinya, sampai kedalaman pada level tertentu dan yang paling pahit nasibnya ya yang baru masuk (mendaftar). Menurut pandangan seseorang, gak adil dong kalau caranya begini. So, bagaimana sebenarnya hukum bisnis Multi Level Marketing (MLM) ini dari sisi pandangan agama dan hukum Islam? Telah sesuai atau malah menyalahi? Berikut penjelasan kami.

Kajian Kupas Tuntas Hukum Multi Level Marketing-MLM Dalam Pandangan Syariah Islam

Analisa Hukum Multi Level Marketing Dalam Islam
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa agama Islam tidak mengenal sebelumnya sistem penjualan Multi Level Marketing (MLM). Dalam literatur fiqih klasik, tidak ada memuat hal-hal mengenai MLM. Oleh karena, MLM ini memang sebuah fenomena yang baru dalam dunia marketing di jaman modern.

Hukum Mengikuti Bisnis MLM
Karena MLM dimasukan dalam bab Muamalat, maka pada dasarnya hukumnya adalah => mubah atau boleh. Kalau kita merujuk kepada kaidah bahwa Al-Aslu fil Asy-yai Al-Ibahah, dimana hukum segala sesuatu itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam. Misalnya bila di dalam sebuah MLM itu nanti ditemukan, ternyata terdapat indikasi “riba`”, misalnya dalam memutar dana yang terkumpul. Atau nantinya ditemukan ada indikasi terjadinya “gharar” atau penipuan, baik kepada downline maupun kepada upline-nya. Atau mungkin juga terjadi “dharar”, yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan atau menzhalimi pihak lain, entah dengan mencelakakan dan atau menyusahkan. Dan tidak tertutup kemungkinan ternyata nanti ditemukan ada unsur “jahalah” atau ketidaktransparan dalam sistem dan aturan yang diberlakukan. Atau juga perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya samsarah ala samsarah.

Dengan kata lain, kita jangan terburu-buru mengambil kesimpulan dan atau memvonis bahwa bisnis MLM itu adalah halal atau haram, sebelum kita teliti dan analisis lebih dalam lagi “isi perut” MLM dengan kanjian analisa hukum syariah yang tajam dan terpercaya.

Teliti Dengan Pasti Bila Ingin Bergabung Dalam MLM
Bila ingin menseriusinya, maka jauh sebelum anda memutuskan untuk bergabung dengan sebuah MLM tertentu, pastikan bahwa didalamnya tidak ada ke-empat (4) hal sebagaimana telah kami sebutkan diatas, yang akan membuat anda jatuh ke dalam hal yang diharamkan agama Islam. Carilah keterangan detail dan perdalam terlebih dahulu wawasan serta pengetahuan anda atas sebuah tawaran untuk ikut bergabung dalam komunitas bisnis MLM, jangan terlalu terburu-buru tergiur dengan tawaran keuntungan dan iming-iming cepat kaya dan seterusnya. Sebaiknya, anda harus yakin terlebih dahulu bahwasanya produk-produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, baik zatnya maupun metodenya. Karena anggota MLM bukan hanya konsumen barang tersebut saja, melainkan juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga, dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggungjawab baik moril maupun materil kepada konsumen lainnya.

Jalankan Bisnis MLM Yang Telah Di Legalisasi Syariah
Alangkah baiknya bila seorang muslim menjalankan bisnis MLM yang sudah ada legalisasi syariahnya. Yaitu perusahaan MLM yang tidak sekedar mencantumkan label dewan syariah semata, melainkan yang fungsi dewan syariahnya itu benar-benar berjalan. Sehingga, hukum syariah bukan hanya berhenti pada label tanpa arti. Artinya, kalau kita datangi kantornya, maka ustadz yang mengerti masalah syariahnya itu ada dan siap menjelaskan letak halal dan haramnya. Kepada pengawas syariah itu, anda berhak menanyakan dasar pandangan kehalalan suatu produk dan sistem MLM yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Mintalah kepadanya dalil atau hasil kajian syariah yang lengkap untuk anda pelajari dan bandingkan dengan para ulama yang juga ahli dibidangnya. Itulah fungsi dewan pengawas syariah pada sebuah perusahaan MLM. Jadi, jangan terlalu mudah dulu untuk mengatakan bahwa bisnis dimaksud bebas masalah sebelum anda yakin dan tahu persis bagaimana dewan syariah di perusahaan itu memastikan kehalalan produk-produk yang akan dipasarkan.

Jangan Berdusta Dalam Melakukan Teknik Pemasaran
Hal yang paling rawan dalam pemasaran gaya MLM ini adalah dinding yang teramat tipis antara kejujuran dan dengan dusta. Biasanya, orang-orang yang diprospek itu dijejali dengan beragam mimpi untuk jadi milyader dalam jangka waktu singkat, atau bisa punya rumah real estate (properti), mobil built-up mahal, apartemen mewah, kapal pesiar, jalan-jalan keliling dunia, memiliki gaji hingga jutaan perhari dan ribuan mimpi lainnya. Dengan rumus hitung-hitungan yang dibuat seperti masuk akal, akhirnya banyak yang terbuai dan meninggalkan profesi sejatinya dan lebih memilih melakukan “pensiun dini”. Apalagi bila objeknya itu orang miskin yang hidupnya senin kemis, maka semakin menjadilah mimpi dan hayalan di siang bolong, persis dengan mimpi menjadi tokoh-tokoh dalam dunia sinetron TV series yang tidak pernah menjadi kenyataan.

Tidak hanya sampai disitu saja, simbol-simbol kekayaan seperti memakai jas dan dasi, pertemuan di gedung mewah atau kemana-mana naik mobil seringkali menjadi jurus pemasaran yang mewarnai bisnis MLM ini. Dan sebagai upaya pencitraan diri bahwa seorang distributor itu sudah makmur sering terasa dipaksakan dan atau direkayasa. Bahkan, istilah yang digunakan pun bukan sales, tetapi manager atau general manager atau istilah-istilah keren yang tidak lazim digunakan, sehingga pencitraan bahwa dirinya adalah orang penting di dalam perusahaan mewah kelas multi international. Padahal ujung-ujungnya hanya sebagai penjual produk obat semata.

Pada kesempatan ini, kami tidak mengatakan bahwa trik dan teknik pemasaran seerti itu haram, tetapi cenderung terasa mengawang-awang yang bila masyarakat awam kurang luas pengetahuan atau wawasannya, bisa sampai tertipu.

Hati-hati Dengan Tindakan Mengeksploitir Dalil
Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah penggunaan dalil yang tidak pada tempatnya untuk melegalkan bisnis MLM dimaksud. Seperti sering kita mendengar banyak orang yang membuat keterangan atau penjelasan yang kurang tepat. Misalnya bahwa Rasulullah SAW itu profesinya adalah pedagang. Yang benar adalah Beliau memang pernah berdagang, hal ini ketika masih kecil memang pernah diajak berdagang. Dan itu terjadi jauh sebelum beliau diangkat atau dinobatkan menjadi seorang Nabi pada usia 40 tahun. Namun, setelah menjadi Nabi, Beliau tidak lagi menjadi pedagang. Pemasukan (“ma'isyah”) yang Beliau dapat adalah dari harta rampasan perang atau “ghanimah”, bukan dari hasil jualan atau menawarkan barang dagangan, juga bukan dengan sistem menggunakan MLM.

Lagi pula kalaulah sebelum jadi Nabi, Beliau pernah berdagang, jelas-jelas sistemnya bukan MLM. Dan Khadidjah ra itulah bukanlah uplinenya sebagaimana Maisarah juga bukan downlinenya. Jadi, jangan karena yang diprospek itu umat Islam, atau ustadz yang punya banyak jamaah, atau tokoh yang berpengaruh, lalu dengan seenaknya kita langsung mengatakan tanpa memeriksa kembali dalil yang kita gunakan. Terkait dengan itu, ada juga yang berdalih bahwa sistem MLM merupakan “sunnah nabi”. Dimana, mereka mengandaikannya dengan dakwah berantai atau berjenjang yang dilakukan oleh Rasulullah SAW di masa itu. Padahal apa yang dilakukan beliau itu tidak bisa dijadikan dalil bahwa sistem penjualan berjenjang itu adalah sunnah Rasulullah SAW. Sebab ketika melakukan dakwah berjenjang itu, Rasulullah SAW tidak sedang berdagang dengan memberi barang atau jasa dan mendapatkan imbalan materi. Jadi, pada saat itu tidak ada transaksi muamalat perdagangan dalam dakwah berjenjang Beliau. Kalaupun ada reward, maka itu adalah pahala dari Allah SWT yang punya pahala tak ada habisnya, bukan berbentuk uang dari hasil pembelian.

Perkuat Kreatifitas Dan Produktifitas
MLM itu memang sering menjanjikan orang untuk menjadi kaya raya mendadak, sehingga bisa menyedot keinginan dari sejumlah orang dengan sangat besar. Dan karena menggunakan sistem jaringan, memang dalam waktu singkat bisa terkumpul sejumlah orang yang siap menjual rupa-rupa produk. Harus diperhatikan bahwa bila semua orang akan dimasukkan ke dalam jaringan MLM yang pada hakikatnya menjadi sales menjualkan barang atau produk sebuah industri, maka jangan sampai jiwa kreatifitas dan produktifitas ummat menjadi loyo dan mati seketika. Sebab, di belakang sistem MLM itu sebenarnya adalah industri yang mengeluarkan produk secara massal. Padahal umat ini butuh orang-orang yang mampu berkreasi, mencipta, melakukan aktifitas seni, menemukan hal-hal baru, mendidik, memberikan pelayanan kepada ummat dan pekerjaan-pekerjaan mulia lainnya. Kalau semua potensi umat ini tersedot ke dalam bisnis pemasaran, maka matilah kreatifitas umat dan mereka hanya sibuk di satu bidang saja, yaitu hanya berjualan produk sebuah industri.

Perbaiki Etika Penawaran
Salah satu hal yang paling mengganggu atau menghambat dari sistem pemasaran langsung adalah metode pendekatan penawarannya itu sendiri. Karena memang disitulah ujung tombak dari sistem penjualan langsung dan sekaligus juga disitulah titik yang acap kali menimbulkan masalah. Biasanya, para distibutor selalu dipompakan semangat untuk mencari calon pembeli sebanyak-banyaknya. Istilah yang sering digunakan adalah prospek. Sering hal itu dilakukan dengan tidak pandang bulu dan suasana. Misalnya, seorang teman lama yang sudah sekian tahun tidak pernah berjumpa, tiba-tiba menghubungi dan berusaha mengakrabi sambil membuka pembicaraan masa lalu yang sedemikian mesra. Kemudian, melangkah kepada janji bertemu. Tapi begitu sudah bertemu, ujung-ujungnya menawarkan suatu produk yang pada dasarnya tidak terlalu anda butuhkan. Hanya saja karena kawan lama, tidak enak juga untuk tidak membeli barang jualannya. Karena si teman ini menghujani dengan sekian banyak argumen mulai dari kualitas produk yang terkadang sangat fantastis, termasuk peluang berbisnis di MLM tersebut yang intinya mau tidak mau harus beli dan jadi anggotanya. Pada saat menawarkan dengan sejuta argumen inilah seorang distributor bisa bermasalah. Atau suasana yang penting menjadi terganggu karena adanya penawaran MLM. Sehingga, pengajian berubah menjadi ajang bisnis. Juga rapat, kelas, perkuliahan, dan banyak suasana dan kesempatan penting berubah jadi pasar. Tentu hal ini akan terasa mengganggu. Jika anda ingin menjalankan bisnis MLM pelajari dahulu sistemnya, perhatikan juga prinsip keadilan antar anggota, dan pastinya produk yang akan dipasarkan adalah 100 % halal.

Sekian dan terima kasih, semoga bermanfaat bagi pembaca setia website advokat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....