05 April 2016

Contoh Memori Kasasi Perkara Perdata

Contoh dan atau draft Memori Kasasi dalam kasus dalam hukum perdata.

MEMORI KASASI
atas
Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 610/Pdt.G/2014/PN.Mdn
jo
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 84/Pdt.G/2015/PT.Mdn

Dalam Perkara Perdata Antara :

Medan Putra Jaya (Sekarang Pemohon Kasasi)

Melawan

PT. Masih Tetap Sukses (Sekarang Termohon Kasasi)

Contoh Lengkap Memori Kasasi Dalam Perkara Atau Kasus Hukum Perdata

Medan, 05 April 2016

Kepada Yang Terhormat,

Ketua Mahkamah Agung RI
Jalan Medan Merdeka Utara No. 13
di.-
Jakarta Pusat

Melalui

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan
Jalan Pengadilan No. 10
di.-
Medan

Dengan segala hormat,

Untuk dan atas nama serta kepentingan hukum dari Medan Putra Jaya, yang bertempat tinggal di Jalan Hayam Wuruk No. 198 Medan, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Kasasi, dahulu Pembanding, Penggugat dalam pokok perkara., dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini, serta dengan ini menerangkan telah memberikan kuasa penuh kepada:


Dalam hal ini bertindak selaku Advokat dan Pengacara  serta Konsultan Hukum pada kantor Advokat “Advokat Silaen & Associates”, berlamat di Jalan Madio Utomo No. 27 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 April 2016 (terlampir kuasa hukum)., dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya tersebut untuk membuat, mengajukan dan menandatangani memori kasasi ini.

Bahwa Pemohon Kasasi hendak mengajukan Memori Kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi di Medan dengan putusan tertanggal 03 Januari 2016 melawan PT. Masih Tetap Sukses yang diwakili oleh direktur utamanya bernama Perdinand Hermasyah, SE., sebagai Termohon Kasasi dahulu Terbanding dan Tergugat dalam pokok perkara, putusan mana ada amarnya berbunyi sebagai berikut:

MENGADILI

Menolak permohonan banding dari Pembanding dahulu Tergugat untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 610/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 02 Desember 2014 yang dimohonkan banding tersebut;

Menghukum Pembanding dahulu Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang dalam tingkat banding ini ditetapkan sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

Adapun mengenai keberatan-keberatannya adalah sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Putusan Pengadilan Tinggi tersebut dengan baik dan untuk itu Pemohon Kasasi telah menyatakan mohon pemeriksaan dalam Tingkat Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tersebut pada Tanggal 03 Januari 2016 hari Jumat, sesuai dengan Akta Pernyataan Kasasi No. 10/Akta.K/2016;

Bahwa Pengadilan Tinggi di Medan telah salah menerapkan hukum dan tidak melaksanakan hukum acara perdata yang berlaku atau telah salah melaksanakan hukum acara tersebut;

Bahwa Pemohon Kasasi berpendapat seperti tersebut di atas adalah didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa Judex Factie Telah Salah Menerapkan Hukum Dalam Tertib Beracara atau Lalai Memenuhi Syarat-Syarat Yang Diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan
Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan yang telah mengambil alih untuk dijadikan pertimbangannya sendiri, sedangkan Pengadilan Tinggi Medan sama sekali tidak memberikan dasar dan alasan hukum untuk melakukan pengambil-alihan pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Medan tersebut, sebagaimana pertimbangan pada halaman 10 Putusan Pengadilan Tinggi Medan  aquo yang menyatakan: “Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari secara cermat dan seksama berkas perkara, berita acara persidangan dan turunan resmi Pengadilan Negeri Medan tanggal 2 Desember 2014, Nomor: No. 610/Pdt.G/2014/PN.Mdn serta Memori Banding yang diajukan oleh pihak yang berperkara dan seluruh pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini;

Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang demikian tidak cukup mencerminkan rasa keadilan hukum dan patut serta belasan hukum untuk dibatalkan. Pendapat demikian adalah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. terhadap perkara-perkara perdata lainnya. Pemohon Kasasi sependapat dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 638K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang menyatakan: “Putusan-putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (“onvoldoende gemotiveerd”) harus dibatalkan ic Pengadilan Negeri yang putusannya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi setelah menguraikan saksi-saksi, barang-barang bukti yang diajukan terus saja menyimpulkan “bahwa oleh karena itu gugat Penggugat dapat dikabulkan sebagian dengan tidak ada penilaian sama sekali terhadap penyangkalan (tegenbewijs) dari pihak tergugat;

Selain itu pula, bahwa melalui yuridprudensi Putusan Mahkamah Agung RI. No. 9 K/Sip/1972, tanggal 19 Agustus 1972 yang menyatakan: “Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang hanya menyetujui dan menjadikan alasan sendiri hal-hal yang dikemukakan oleh Pembanding dalam Memori Bandingnya, seperti halnya kalau Pengadilan Tinggi menyetujui keputusan Pengadilan Negeri, adalah tidak cukup. Dari pertimbangan-pertimbangan Pengadilan Tinggi secara terperinci Mahkamah Agung harus dapat mengerti hal-hal apa dalam keputusan dalam Pengadilan Negeri yang dianggap tidak dapat dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi”, (vide rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia II: Hukum Perdata & Acara Perdata, angka XIV.6 halaman 237 dan halaman 238);
Bahwa oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan No. 84/Pdt.G/2015/PT.Mdn  tertanggal 03 Januari 2016, yang sekedar hanya mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Medan dengan perkara No. 610/Pdt.G/2014/PN.Mdn tertanggal 02 Desember 2014 tanpa memberikan dasar dan alasan hukum tentang pengambil-alihan putusan Pengadilan Negeri Medan dimaksud adalah tidak cukup dan sepatutnyalah dibatalkan;

2. Mengenai Gugatan Penggugat Prematur
Bahwa tidak benar pertimbangan hukum Judex Factie yang mengambil alih sepenuhnya pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri Medan, karena sama sekali tidak tepat dan beralasan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Medan yang mengadili perkara a quo pada halaman 9 alinea 4 yang menyatakan:
 Menimbang bahwa Eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat yang belum saatnya diajukan juga tidak dapat diterima karena Tergugat memang melakukan wanprestasi, yaitu menunggak pembayaran cicilan yang sudah melewati batas pembayaran sehingga memberikan kerugian bagi Penggugat dan Penggugat telah melakukan upaya hukum peringatan/somasi”;

Bahwa pertimbangan Judex Factie tingkat pertama dalam perkara aquo adalah keliru sebab telah ada kesepakatan bersama antara Pemohon Kasasi dengan salah satu karyawan Pemohon Kasasi/Penggugat yang bernama Tegar yang merupakan karyawan bagian penagihan dengan Termohon Kasasi/Tergugat mengenai penundaan pembayaran angsuran selama ± 1 (satu) tahun pada tanggal 10 Mei 2013 s/d 10 Mei 2014, sehingga dengan demikian gugatan ini belum saatnya untuk diajukan;

3. Judex Factie Mengabaikan Fakta Peristiwa Yang Menjadi Penyebab Munculnya Kerugian Hingga Harus Menunggak Membayar Cicilan
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama maupun tingkat banding telah mengabaikan fakta peristiwa yang menjadi penyebab munculnya kerugian hingga harus menunggak membayar cicilan. Hal ini dibuktikan dari Majelis Hakim mengabaikan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi yang diantaranya Kesaksian Bripka. Desmo Sumantri, seorang personil Kepolisian Resort Kota Medan pada pokoknya menerangkan: “Bahwa saksi membenarkan adanya laporan yang dituangkan dalam Berita Acara Pengaduan Masyarakat No. 252/TPL/VII/TABESMEDAN/2012 tanggal 11 Juli 2012 tentang dugaan tindak pidana penggelapan, dimana Tergugat sebagai pelapor dan 3 (tiga) penyewa mobilnya sebagai terlapor dan bahwa saat ini laporan tersebut masalah dalam proses penyelidikan”;

Berdasarkan keberatan-keberatan Pemohon Kasasi tersebut diatas, dihubungkan satu dengan lainnya Pemohon Kasasi mohon dengan hormat berkenan kiranya Ketua Mahkamah Agung RI untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Menerima Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi;
Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi secara keseluruhan;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 84/Pdt.G/2015/PT.Mdn tanggal 3 Januari 2016  jo Putusan Pengadian Negeri Medan No. 610/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 2 Desember 2014;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar keseluruhan biaya perkara ini pada keseluruhan tingkatan;

Demikianlah Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini disampaikan, dan atas perhatian serta kebijaksanaan Ketua Mahkamah Agung atas pengabulan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi ini, Pemohon kasasi haturkan banyak terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Pemohon Kasasi

(tertanda)

N. HASUDUNGAN SILAEN, S.H

Perlu kami jelaskan, bahwa ini Memori Kasasi ini hanya merupakan contoh semata. Segala sesuatunya agar lebih disesuaikan dengan fakta hukum dan tingkat kesalahan penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim yang memeriksa dan mengadilan perkara yang ada, serta juga juga harus berdasarkan pertimbangan hukum mulai dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang bersangkutan. Dan adanya permohonan kasasi adalah merupakan salah satu upaya hukum yang sangat efektif dipergunakan untuk membatalkan putusan pada tingkat pengadilan tinggi. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman tentang hukum, khususnya pelaksanaan dan penerapan hukum acara perdata di pengadilan Indonesia. Sekali lagi, ini hanya merupakan contoh. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....