21 Mei 2016

Kantor Law Firm Sebagai Sentra Penegakan Hukum Bagi Pencari Keadilan

Minat advokat atau pengacara di Medan mendirikan "Kantor Law Firm" untuk para calon klien yang mencari keadilan, telah menjadikan jasa layanan hukum yang diberikan sebuah law firm adalah sebagai sentra penegakan hukum bagi para pencari keadilan yang sedang menghadapi berbagai permasalahan hukum, baik hukum perdata, pidana, ketenagakerjaan (perburuhan), pertanahan, perkebunan, sengketa dalam kegiatan yang bersinggungan dengan hukum bisnis, agraria, kasus keuangan dan perbankan, dan perselisihan-perselisihan hukum lainnya. Namun, sebelumnya anda harus tahu terlebih dahulu bagaimana cara mendirikan law firm di Indonesia.

N Hasudungan Silaen, SH Sebagai Pimpinan Kantor Hukum Advokat Silaen & Associates Medan

Wajar saja law firm atau firma hukum dianggap sebagai harapan yang baru akan adanya sentra layanan jasa hukum, mengingat dalam kantor tersebut dipastikan memiliki orang-orang yang benar-benar terlatih secara khusus dan profesional menyangkut permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya, disamping sebagai salah satu bisnis jasa yang sangat menjanjikan dapat memberikan gaji yang tinggi bagi para pencari tenaga kerja di Indonesia,atau bagi siapa saja yang sedang mencari lowongan kerja di kantor law firm yang ada di Indonesia, khususnya di Kota Medan, Sumut.

Tentu saja, jasa layanan hukum yang ditawarkan berbagai firma hukum di Kota Medan kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan, tidak saja dalam bentuk bantuan hukum didepan persidangan pengadilan (litigasi) saja, namun juga dilakukan dalam bentuk bantuan hukum non litigasi, misalnya konsultasi hukum atau sebagai konsultan hukum bagi perusahaan bisnis yang dikelolah oleh para kliennya.

Khusus untuk jasa bantuan hukum litigasi didepan persidangan, tentu saja seorang advokat atau pengacara yang tergabung dalam tim advokat law firm yang bersangkutan harus memahami penuh tentang sistem peradilan modern yang diberlakukan di Indonesia. Meskipun berbagai pihak banyak menyatakan bahwa sistem peradilan Indonesia berkategori “bobrok”. Namun, bukan berarti kita selaku advokat meniadakan atau “apatis” terhadap lembaga peradilan tersebut sebagai salah satu sarana yang tepat dalam pendistribusian keadilan bagi semua pihak.

Memang dalam catatan kami selaku salah seorang Advokat atau Pengacara (Lawyer) yang berpraktik atau berkantor di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), faktor-faktor yang menjadi penyebab timbulnya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan sistem peradilan yang modern, disebabkan hal-hal sebagai berikut:
  • Sangat sarat dengan beban formalitas;
  • Prosedur yang diterapkan berbelit-belit;
  • Birokrasi yang kurang sistematis dari badan peradilan;
  • Dan penggunaan metodologi yang ketat di lembaga peradilan;
Hal-hal diataslah yang menurut hemat kami menjadi penyebab bahwa keadilan yang seharusnya didistribusikan melalui adanya keputusan birokrasi lembaga peradilan bagi kepentingan umum, cenderung putusannya masih jauh dari sifat keadilan rasional masyarakat. Sehingga, keadilan yang sepantasnya diperoleh oleh masyarakat modern hanya sebatas pada keadilan birokratis. Terlebih-lebih dalam penyelesaian sebuah sengketa di pengadilan telah banyak terbukti menimbulkan ketidakpuasan bagi pihak-pihak yang sedang bersengketa maupun bagi masyarakat yang kena imbas dari adanya putusan dimaksud. Munculnya ketidakpuasan masyarakat dialamatkan dalam bentuk pandangan negatif, seperti: adanya pandangan sinisme, mencemooh, dan menghujat terhadap kinerja pengadilan yang dianggap:
  • tidak memanusiakan pihak-pihak yang sedang bersengketa;
  • menjauhkan pihak-pihak yang bersengketa dari rasa keadilan;
  • dan bahkan pengadilan telah dicap sebagai tempat terjadinya jual beli atau perdagangan putusan hukum dari hakim;
  • dan lain-lain hujatan yang ditujukan kepada lembaga peradilan Indonesia.
Sehubungan dengan kegiatan bisnis yang terjadi di kota-kota besar (seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Jambi, Makasar, Semarang, Tanjung Pinang, Palembang, Batam, Aceh, Bali, Ternate, Papua, Riau dan Pekan Baru, dll), tentu saja para pelaku bisnis sangat membutuhkan adanya kepastian hukum dan rasa aman dalam berinvestasi maupun dalam melakukan aktivitas perdagangannya, terlebih-lebih disaat terjadi sengketa yang menyangkut dalam hubungan bisnis mereka, ditambah dengan kekuatiran atas kondisi badan peradilan Indonesia yang dianggap sangat carut marut.

Kondisi semacam inilah yang memuncul keinginan dari komunitas pelaku bisnis modern, untuk memilih model alternatif dalam penyelesaian sengketa yang sedang dialaminya, misalnya saja sering memilih menggunakan badan arbitrase (BANI). Meskipun bentuk penyelesaian alternatif yang dipilih tersebut masih tergolong serumpun dengan mekanisme badan peradilan yang dikenal di Indonesia. Namun mereka tetap yakin dengan memilih dan menjadikan forum alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase tersebut, disebabkan lembaga arbitrase dapat memberikan ruang kebebasan dalam menuntaskan sengketa bisnis yang sedang dihadapi.

Dengan kata lain, model alternatif yang dipilih tersebut diharapkan lebih memberikan peluang untuk mendapatkan rasa keadilan yang lebih manusiawi, bermartabat dan yang pasti dapat memberikan kepastian hukum.

Peran Law Firm Dalam Penegakan Hukum dan Keadilan
Sebagaimana kami kemukakan diatas, bahwa law firm diisi dan beranggotakan para advokat atau pengacara yang profesional dibidang hukum terapan. Dalam konteks penegakan hukum, eksistensi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa => “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Berkaitan dengan pasal tersebut, dapat kita maknai bahwa selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan juga Mahkamah Konstitusi (MK), badan-ban lain yang fungsinya berhubungan dengan adanya pelaksanaan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Dalam hal ini salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat, telah memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman) dalam menegakkan hukum dan keadilan di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Tentu saja, adanya kesetaraan sebagai penegak hukum tersebut memerlukan suatu organisasi yang kuat sebagai salah satu organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) dalam hal melaksanakan fungsi Negara (vide Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat) untuk menciptakan atau melahirkan advokat-advokat baru yang berkualitas yang mampu menangani setiap permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dialami oleh masyarakat (klien) pencari keadilan. Dengan kata lain, profesi advokat memiliki peran penting sebagai salah satu pusat (sentral) dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik itu pidana, perdata, tata usaha negara, hukum administrasi negara, dan bahkan dalam hal ketatanegaraan Indonesia, tidak lepas dari turut sertanya melibatkan profesi advokat yang kedudukannya telah setara dengan para penegak hukum lainnya. Khusus dalam hal upaya pemberantasan yang menyangkut tindak pidana korupsi, terutama praktik mafia peradilan, advokat dapat berperan besar dengan memutus mata rantai praktik mafia peradilan yang terjadi. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung kepada profesi advokat dan organisasi advokat yang telah dijamin kemerdekaan dan kebebasannya dalam UU Advokat dimaksud.
Sehingga tidak salah apabila kondisi ini telah menciptakan image baru di masyarakat, bahwasanya advokat sebagai sentra penegakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Para advokat yang tergabung dalam sebuah law firm tidak dapat melepaskan diri sebagai salah satu tempat dan sentra penegakan hukum dan keadilan di Indonesia, mengingat adanya kemandirian dan kebebasan yang dimiliki oleh profesi advokat itu sendiri. Namun, sangat wajar pula agar peran law firm sebagai sentra penegakan hukum dan keadilan harus diikuti oleh adanya tanggungjawab yang melekat pada masing-masing advokat dan/atau kepada Organisasi Profesi yang menaunginya.

Kalau dicermati ketentuan UU Advokat, sebenarnya telah memberikan rambu-rambu yang sangat jelas agar profesi advokat dijalankan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan ditengah-tengah masyarakat (klien) yang sedang mencari keadilan. Rambu-rambu dimaksud, dapat kita lihat secara jelas dan nyata dari adanya sumpah atau janji advokat yang dilakukan sebelum menjalankan profesi advokat, yang mana lapasnya berbunyi sebagai berikut:
Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
  • bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  • bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan;
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
  • bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
  • bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat;
Adanya kewajiban Sumpah/Janji diatas, pada hakikatnya adalah merupakan sumpah atau janji seorang yang akan menjalani profesi sebagai advokat, kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan juga kepada masyarakat. Seandainya setiap advokat tidak hanya pandai mengucapkannya dan menganggapnya sebagai formalitas semata, melainkan benar-benar meneguhinya, meresapi, dan bahkan aplikasinya dijalankan dalam memberikan layanan jasa bantuan hukum, maka niscaya kondisi penegakan hukum dan pemberian jasa bantuan hukum kepada masyarakat (khususnya bagi klien yang kurang mampu) akan senantiasa meningkat dan lebih baik. Dengan demikian pula, implementasi kekuasaan kehakiman akan benar-benar dapat menegakkan hukum dan keadilan bagi siapa saja yang mencari dan membutuhkan keadilan.

Selain dari itu, untuk mewujudkan profesi advokat yang benar-benar berfungsi sebagai penegak hukum dan keadilan di Indonesia, juga ditentukan oleh peran Organisasi Advokat. UU Advokat telah memberikan aturan yang jelas tentang adanya pengawasan, tindakan-tindakan yang diberlakukan terhadap para pelanggar, dan sampai adanya pemberian sanksi pemberhentian advokat yang mana kewenangan pelaksanaannya dijalankan oleh Organisasi Advokat. Dalam ketentuan Pasal 6 UU Advokat, telah jelas dan tegas ditentukan bahwa advokat dapat dikenai tindakan atau sanksi dengan adanya alasan:
  • mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
  • berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
  • bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
  • berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
  • melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
  • melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat;
Kode Etik Benteng Kewibawaan Advokat
Dalam rangka menunjang agar ber­fungsi secara efektif sistem hukum di Indonesia, diperlukan adanya suatu penggunaan sistem etika yang ditegakkan secara positif berupa kode etika di sektor pelayanan publik yang diberikan oleh para advokat. Pada setiap sektor kenegaraan dan pemerintahan selalu terda­pat beberapa peraturan tata tertib serta pedoman berorganisasi dan/atau tata kerja organisatoris yang bersifat internal. Dalam konteks adanya organisasi-organi­sasi masyarakat (ormas), secara umum kita mengenal Anggaran Dasar (AD) atau Pedoman Dasar Rumah Tangga Organi­sasi, beberapa diantaranya bahkan ada yang telah memiliki perang­kat Kode Etika yang disertai oleh penyediaan infrastruktur kelembagaan Dewan Kehormatan ataupun Komisi Etika yang secara khusus bertugas menegakkan pelaksanaan kode etika dimaksud.

Meskipun pedoman atau anggaran dasar dan rumah tangga tersebut sudah ada, dokumen-dokumen tersebut terkadang hanya “lips service” di atas kertas semata. Artinya, tidak sungguh-sungguh di­jadikan sebagai pedoman perilaku berorganisasi yang baik dan benar. Pada umumnya, dokumen-dokumen peraturan, pedoman atau anggaran dasar dan rumah tangga terse­but hanya dibuka dan dibaca pada saat diadakan kong­res, muktamar atau musyawarah nasional organisasi yang ber­sangkutan. Selebihnya, dokumen-dokumen tersebut ha­nya biasa untuk dilupakan. Pemberlakuan kode etik dimaksud sebenarnya dapat dijadikan sebagai benteng atau juga harus dianggap sebagai pengejawantahan diri advokat dan law firm ataupun organisasi tempat bernaungnya para advokat.

Tanpa bermaksud unuk “berprasangka buruk”, sebenarnya UU Advokat telah secara jelas menentukan para advokat untuk selalu menjaga martabat dan atau kehormatan profesi advokat yang dituangkan dalam kode etik profesi advokat Indonesia (KEAI) oleh Organisasi Advokat, dimana seharusnya setiap advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Namun kenyataannya, banyak para advokat yang melanggarnya dan parahnya Organisasi Advokat seakan-akan melakukan pembiaran dengan tidak memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku yang melanggar kode etik advokat. Untuk itulah, kami menganggap sangat penting dibangun pondasi infrastruktur yang kuat agar kode etik yang dibuat dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Infrastruktur tersebut tentu saja membutuhkan budaya taat aturan di lingkungan advokat itu sendiri, baik aturan hukum negara maupun aturan berorganisasi termasuk anggaran dasar dan rumah tangga law firm, serta kode etik profesi yang diberlakukan secara universal. Tradisi taat aturan inilah yang masih harus terus dipacu dan dibudayakan secara luas ditengah-tengah para advokat. Selain itu, sistem dan mekanisme penegakan kode etik juga harus dilembagakan melalui pembentukan Dewan Kehormatan yang credible diikuti dengan adanya mekanisme pengawasan yang tegas dan efektif terhadap perilaku advokat Indonesia.

Dengan demikian sebagai organisasi profesi yang turut serta memberikan jasa bantuan dan layanan hukum kepada masyarakat yang sangat membutuhkan keadilan, mekanisme pengawasannya sedikit banyak harus pula membuka ruang bagi partisipasi publik dan menjalankan prinsip transparansi berorganisasi. Tanpa adanya transparansi dan partisipasi publik, Organisasi Advokat tidak akan dapat menjalankan fungsinya meningkatkan kualitas advokat demi tegaknya hukum dan keadilan sesuai dengan amanat UU Advokat, serta menciptakan para advokatsebagai sentra penegakan hukum dan keadilan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat pencari keadilan.

Peran strategis lain yang dapat dilaksanakan oleh seorang advokat adalah dengan memberikan bantuan hukum ataupun sekedar konsultasi hukum gratis atau cuma-cuma atas nama kantor law firm maupun tim advokatnya, yang mana hal ini adalah merupakan bahagian dari tanggung jawab kita bersama untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam hal membayar honor pengacara, namun sangat membutuhkan bantuan dan layanan hukum dari seorang advokat atau pengacara yang profesional dari sebuah kantor law firm, sehingga nantinya masyarakat akan menjadikan kantor law firm sebagai sentra penegakan hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan bukan hanya untuk mencari keuntungan atau “profit” semata.

Semoga bermanfaat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....