13 Mei 2016

Sumpah Di Muka Hakim Sebagai Alat Bukti

Dalam penyelesaian suatu sengketa/kasus perdata, peran sumpah di muka hakim telah memberikan kontribusi yang tidak kalah penting sebagai salah satu alat bukti yang dapat dipergunakan untuk mengakhiri sengketa perdata di pengadilan. Secara umum, pengaturan sumpah sebagai salah satu bahagian dari alat bukti diatur dalam ketentuan Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBG dan dalam Pasal 1866 KUH Perdata.

Penerapan dan Penggunaan Alat Bukti Sumpah atau Janji di Muka Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Kasus Perdata di Indonesia

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang kekuatan sumpah ini, alangkah baiknya terlebih dahulu kita pahami arti ataupun pengertian tentang sumpah yang mengacu pada ketetentuan hukum yang berlaku.

Pengertian Tentang Sumpah
Dalam praktek hukum acara yang diberlakukan di pengadilan, pengertian tentang sumpah sebagai salah satu bahagian dari alat bukti adalah => “merupakan suatu keterangan ataupun pernyataan lisan yang diucapkan seseorang dengan atas nama Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing”.

Nah, kalau kita cermati tentang pengertian sumpah sebagaimana diuraikan diatas, maka aplikasinya bertujuan untuk menjelaskan bahwa:
  • Orang yang mengucapkan sumpah atau yang bersumpah di dalam memberikan pernyataan atau keterangannya agar tidak berbohong (berdusta) karena bila berbohong ada “azab” atas murkanya Tuhan;
  • Kekuatan takut atas murka Tuhan merupakan “stimulus” dari sumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya;
Pendapat kami diatas didasarkan bahwa pengucapan sumpah atau janji atas nama Tuhan adalah “sakral” atau suci, sehingga berkekuatan untuk mempengaruhi orang untuk berkata jujur dalam memberikan keterangan atau pernyataannya terhadap suatu kasus yang diketahui, dialami dan dirasakannya sendiri.

Memang mengenai sumpah, tidak ada sebuah jaminan yang menyatakan bahwa bila seseorang yang telah mengucapkan atau mengangkat sumpah atau janji sudah pasti tidak akan berbohong, apa lagi jaman sekarang ini telah banyak orang yang melakukan kebohongan dan tidak takut akan adanya ancaman hukuman dari Tuhan. Oleh karenanya, benar atau bohong sumpah yang diucapkan oleh salah satu pihak, hakim dilarang menilainya sebagai “sumpah palsu” (lihat penjelasannya dalam Pasal 1936 KUH Perdata dan Pasal 177 HIR) kecuali sumpah tersebut dinyatakan sebagai sumpah palsu dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau pasti.

Dasar Hukum Sumpah
Sumpah yang kita kenal dan telah dipraktekkan dalam sistem peradilan di Indonesia, pengaturannya didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan:
  1. HIR, yang mana dapat kita lihat dalam Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, dan Pasal 158 yang pengaturannya ditempatkan dalam Bab IX, bagian I tentang pemeriksaan perkara dalam persidangan;
  2. RBG, yang mana dapat kita lihat dalam Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, dan di dalam Pasal 185  yang secara spesifik mengatur tentang tata cara pemeriksaannya yang ditempatkan pada Titel IV, bagian I tentang pemeriksaan sidang pengadilan; dan Pasal 314 yang memuat dan sebagai dasar nilai kekuatan pembuktiannya. Pasal 314 ditempatkan dalam Titel V tentang bukti dalam perkara perdata;
  3. KUHPerdata, yang mana dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 1929 sampai dengan Pasal 1945 yang ditempatkan dalam Buku Ke-empat, Bab ke-enam yang berjudul tentang sumpah di muka hakim;
Nah, berdasarkan uraian diatas, eksistensi sumpah sebagai salah satu alat bukti hukum masih merupakan bahagian penting dan masih dibutuhkan dari seluruh rangkaian penggunaan alat bukti lainnya, meskipun secara teori dan praktik tidak ada seorangpun yang dapat menjamin tentang kebenaran hakiki sebuah sumpah ataupun seseorang telah melakukan kebohongan sumpah yang telah diucapkan di muka hakim yang sedang memeriksa dan mengadili perkara yang berkaitan dengan hukum perdata di pengadilan Indonesia.

Semoga bermanfaat, khususnya bagi anda yang akan memilih karir untuk berprofesi sebagai advokat. Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....