13 Juni 2016

Aneka Surat Kuasa Khusus Di Pengadilan

Bagi Pengacara, Advokat atau Lawyer yang beracara di pengadilan, membutuhkan SURAT KUASA KHUSUS (SKK), dimana contoh surat kuasa khusus untuk bersidang di depan pengadilan negeri (PN) untuk kasus dalam hukum perdata maupun pidana, pengadilan tata usaha negara (PTUN) dan juga pengadilan hubungan industrial (PHI), tentu banyak aneka ragamnya. Namun tentu saja perlu adanya suatu acuan yang mungkin kedepannya akan dapat dipergunakan dalam melakukan aktivitas hukum di masyarakat.

Aneka Contoh Surat Kuasa Khusus Oleh Pengacara Kondang Medan Advokat N. Hasudungan Silaen, SH & Associates

Oleh karena itu, kami dari Kantor Advokat Silaen & Associates akan membagikan contoh atau draft surat kuasa khusus dimaksud, sembari mengharapkan adanya masukan dari berbagai pihak atas format surat kuasa khusus yang di share seperti di bawah ini:

1) Contoh Surat Kuasa Untuk Mengajukan Gugatan Perceraian

SURAT KUASA KHUSUS

-----Yang bertanda tangan di bawah ini :

HENNY SITUMORANG, Perempuan, 40 Tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Jalan Letda Sujono Gang Jaya Wisata No. 12, Kelurahan Bantan I, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, No.KTP.: 1271186806760002. ;
----- selanjutnya disebut Pemberi Kuasa -----

Dengan ini, Pemberi Kuasa mengaku dan menerangkan telah memberikan kuasa kepada :

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH

Advokat pada Kantor ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Madio Utomo No. 173 Medan Telp. 0813-9730-3456 ;
-----selanjutnya disebut Penerima Kuasa -----

K H U S U S

------Untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam membuat, menandatangani serta mengajukan Gugatan Perceraian terhadap SENTANA OPTIMA SIREGAR, Laki-laki, 43 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jalan Budi Kemasyuran Gang Top Markotop (setempat lebih dikenal dengan Gang Dalihan Batak) No. 107, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan., gugatan mana akan diajukan melalui Pengadilan Negeri/Niaga Medan, dan selanjutnya Penerima Kuasa akan mewakili segala kepentingan hukum Pemberi Kuasa atas perkara tersebut baik di Pengadilan Negeri/Niaga Medan, Pengadilan Tinggi Medan, dan Mahkamah Agung RI di Jakarta.; ------

Dan untuk itu :
membuat, menandatangani, mengajukan surat-surat, permohanan-permohonan dan atau menerima surat-surat yang diperlukan untuk itu ;
menghadap dan berbicara dihadapan pejabat-pejabat dan atau pihak-pihak yang berkaitan dengan hal yang dikuasakan, serta melakukan tindakan-tindakan hukum yang dikuasakan guna pelaksanaan kuasa termaksud ;

Pada pokoknya Penerima Kuasa ini diberi hak dan wewenang untuk menggunakan segala upaya hukum menurut peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Kuasa ini diberikan dengan hak retensi, hak menerima honorarium dan hak substitusi. Pembatalan serta pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri pemberian kuasa ini.


Medan,  13 Januari 2014.-          
Penerima Kuasa,                                          Pemberi Kuasa,

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH                  HENNY SITUMORANG

2) Contoh Surat Kuasa Dalam Kasus Tindak Pidana

SURAT KUASA
No.: 09/AS&A/IV/2011

------Yang bertanda tangan di bawah ini :

NAOMY JELYMAT, Tempat/Tgl. Lahir: Medan/08 Juli 1964, Agama Budha, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Mangga Golek No. 166, Kota Medan ;------
-----Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa-----

Dengan ini mengaku dan menerangkan memberi kuasa kepada :

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH

Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Madio Utomo No. 173 Medan Telp. 0813-9730-3456 ;
-----selanjutnya disebut Penerima Kuasa -----

 K   H   U   S   U   S 

------Untuk mendampingi, mempertahankan hak/kepentingan serta memberikan nasehat-nasehat hukum kepada Pemberi Kuasa selaku Pelapor/Saksi Korban atas tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang dialaminya sebagaimana tersebut dan diatur dalam Pasal 378 yo Pasal 372 KUHPidana yang patut diduga dilakukan oleh: 1. INDRA WIJAYA PERKASA, 2. LIE LIM LENG, dan 3. TJONG AMOY., sebagaimana tersebut dalam Tanda Bukti Laporan No.Pol.: TBL/10x9/IV/2011/SPKT II tanggal 27 April 2011 pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, selanjutnya Penerima kuasa diberi hak untuk mendampingi di Penyidikan/Pemeriksaan pada Dit. Reskrim Polda Sumut, dan selanjutnya pada Kejaksaan Tinggi Sumut dan pada Persidangan Pengadilan Negeri Medan.;------

Dan untuk itu :
Melakukan segala usaha dan tindakan hukum untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa dalam perkara yang disangkakan/didakwakan, mendampingi Pemberi Kuasa pada pemeriksaan tingkat Penyidikan, Penuntutan pada Kejaksaan dan mendampingi/membela kepentingan Pemberi Kuasa pada Persidangan Pengadilan Negeri, mengajukan dan menandatangni pledooi, membuat dan menandatangani banding dan memori banding, permohonan kasasi, dan bila dianggap perlu menghadap ke semua Pengadilan, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, Polri dan Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, serta pembesar-pembesar dan instansi-instansi pemerintah baik sipil maupun militer, mengajukan segala permohonan-permohonan yang berkaitan dengan perkara ini dan mensahkannya, memberi segala keterangan-keterangan yang dianggap perlu, mengajukan dan menolak bukti-bukti, mengajukan dan  meminta di dengar saksi a charge, ade charge, saksi ahli dan menolaknya, meminta dan mengajukan Pemeriksaan Ulang (Request Civil), meminta dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan beserta alasan-alasannya dan selanjutnya melakukan segala usaha yang menguntungkan dan meringankan Pemberi Kuasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP beserta peraturan perundang-undangan lainnya berkenaan dengan perkara ini.;-------

------Akhirnya, kuasa ini diberikan dengan hak mengalihkannya kepada orang lain (Substitusi) dengan memilih kantor kuasanya tersebut di atas dan juga diberikan dengan hak retensi, hak menerima honorarium dan hak substitusi. Pembatalan serta pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri pemberian kuasa ini.

Medan, 22 April 2011.-
Penerima Kuasa,                                              Pemberi Kuasa,

N. Hasudungan Silaen, SH                                Naomy Jelymat

3) Contoh Surat Kuasa Dalam Perkara Tata Usaha Negara

SURAT KUASA

-----Yang bertanda tangan di bawah ini :

SUMINDARWATI, Kewarganegaraan Indonesia, Umur 67 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jalan Bambu V No.149-FG, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,;

Dengan ini mengaku dan menerangkan telah memberikan kuasa kepada :

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH

Advokat pada Kantor ADVOKAT SILAEN & ASSOCIATES, beralamat di Jalan Madio Utomo No. 173 Medan Telp. 0813-9730-3456 ;
-----selanjutnya disebut Penerima Kuasa -----

 K   H   U   S   U   S

------Untuk mewakili Pemberi Kuasa dalam membuat dan menandatangani Akta Permohonan Kasasi serta membuat, menandatangani dan mengajukan Memori Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 123/BDG/2005/PT.TUN-MDN tertanggal  21 April 2005 jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No.128/G/2004/PTUN-MDN tertanggal 09 Nopember 2004 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, dan selanjutnya Penerima Kuasa akan mewakili segala kepentingan Pemberi Kuasa atas perkara tersebut pada Mahkamah Agung RI.;------

Dan untuk itu :
  • Melakukan segala usaha, perbuatan dan tindakan untuk dan atas Pemberi Kuasa ;
  • Menghadap di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung Republik Indonesia ;
  • Membuat, menandatangani, menyuruh buat atau menjalankan surat-surat, surat-surat perjanjian, surat-surat permohonan, surat gugatan, verzet, surat pengaduan, risalah-risalah banding, risalah kasasi dan surat-surat lain ;
  • Meminta, menolak atau menerima sumpah ;
  • Meminta Banding, ulangan pemeriksaan, meminta kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan hakim dan untuk itu menandatangani surat permintaannya, membuat, menandatangani dan mengirim surat keberatannya dan surat-surat yang diperlukan ;
  • Mencabut kembali gugatan, mengadakan perdamaian, membuat dan menandatangani surat perdamaian dan perjanjian-perjanjian;
------Akhirnya, kuasa ini diberikan dengan hak mengalihkannya kepada orang lain (Substitusi) dengan memilih kantor kuasanya tersebut di atas dan juga diberikan dengan hak retensi, hak menerima honorarium dan hak substitusi. Pembatalan serta pencabutan secara sepihak tidak akan mengakhiri pemberian kuasa ini.

Medan, 12 Juni 2005.-
Penerima Kuasa,                                          Pemberi Kuasa,

N. HASUDUNGAN SILAEN, SH                       SUMINDARWATI

Semoga contoh surat kuasa khusus pada berbagai pengadilan ini, baik pada tingkat pertama (pengajuan gugatan dan/atau pendampingan terdakwa di pengadilan negeri), tingkat banding di pengadilan tinggi dan tingkat mahkamah agung atau tingkat permohonan kasasi, dengan demikian akan dapat bermanfaat bagi para calon advokat muda profesional yang akan terjun menggeluti dunia penegakan hukum di Indonesia. Demikian aneka ragam surat kuasa khusus ini, sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....