09 Juni 2016

Cara Dan Prosedur Pengurusan Akta Perceraian

Tata cara dan prosedur pengurusan akta cerai setelah pengadilan negeri mengeluarkan sebuah putusan perceraian secara sah bagi pasangan suami istri yang mana terlebih dahulu telah mengajukan permohonan atau gugatan perceraian ke pengadilan negeri yang berisi tentang alasan perceraian. Dalam sistem dan asas hukum keluarga, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta hukum acara bahwasanya gugatan perceraian dapat diajukan melalui pengadilan agama (bagi beragama Islam) dan ke pengadilan negeri (bagi penduduk beragama Katholik, Kristen Protestan, Budha dan Hindu).

Tata Cara Dan Prosedur Pengurusan Permohonan Akta Cerai Pada Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil

Adanya akta perceraian adalah => suatu bukti outentik tentang putusnya suatu ikatan perkawinan. Secara khusus, adanya akte perceraian ini adalah diperuntukan bagi orang-orang yang beragama “non Islam” atau “non-muslim”, atau dengan kata lain bagi pasangan suami isteri yang secara hukum acara perdata disyaratkan mengajukan permohonan gugatan perceraian melalui pengadilan negeri setempat.

Lebih jelasnya, apabila akta perkawinan yang dikeluarkan secara resmi oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dimaksud ada, maka permohonan pengajuan gugatan perceraian harus disampaikan melalui Pengadilan Negeri domisili hukum istri, dan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri tersebut harus pula telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (pasti dan mengikat) bagi para pihak (suami-isteri), baru kemudian bisa dicatatkan dan/atau didaftarkan dalam buku daftar (register) perceraian yang sedang berjalan dan yang khusus diperuntukan untuk itu.

Mengapa suatu perceraian perlu dicatatkan dan diurus akte perceraiannya? Hal ini disebabkan, akta perceraian tersebut adalah merupakan bukti sah dan formilnya tentang peristiwa hukum terjadinya perceraian, dimana akte percerian ini dimaknai dan diperlukan sebagai dasar:
  • Adanya legalitas atas putusnya perkawinan;
  • Dijadikan sebagai dasar adanya perubahan status sebagai janda atau duda cerai hidup;
  • Untuk dipergunakan sebagai pengurusan hak tunjangan anak dari suami istri;
  • Untuk pengurusan harta gono gini;
  • Untuk dipergunakan dikemudian hari, apabila suami atau isteri akan melakukan perkawinan setelah adanya akta perceraian;
Bagi pemerintah (dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), dengan adanya pencatatan perceraian ini nantinya akan diperoleh berupa data-data statistik peristiwa yang dapat digunakan untuk kepentingan pemantauan keluarga dan sekaligus dalam rangka penetapan kebijakan pembangunan lain kedepannya.

Persyaratan Pencatatan Perceraian
Tentu saja, sebelum dikeluarkannya akta perceraian dimaksud, maka ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pihak-pihak yang akan mengurusnya. Adapun persyaratan yang dibutuhkan agar bisa masuk dalam pencatatan perceraian Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yakni:
(1) Pencatatan perceraian dilakukan pada tempat terjadinya diwilayah hukum perceraian;
(2) Pencatatan perceraian dilakukan dengan menyerahkan sebuah salinan putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan juga sebuah kutipan akta perkawinan;
(3) Pencatatan perceraian dilakukan dengan tata cara:
  • Pasangan suami dan istri yang telah sah dinyatakan oleh pengadilan bercerai, terlebih dahulu mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil setempat (misalnya saja Kota Medan) dengan turut melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan akta perkawinan;
  • Pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana akan mencatat pada buku register akta perceraian, kemudian akan memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut kutipan akta perkawinan serta menerbitkan kutipan akta perceraian;
  • Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan istri yang telah sah dinyatakan bercerai;
  • Instansi Pelaksana berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana tempat pencatatan asal peristiwa perkawinan;
  • Panitera berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri mengenai perceraian kepada instansi pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan;
  • Instansi pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan;
Demikan ulasan atau pembahasan tentang tata cara dan prosedur pengurusan akta perceraian setelah pengadilan negeri menyatakan bahwa perkawinan pasangan suami istri secara sah dinyatakan putus oleh pengadilan. Semoga ada manfaatnya bagi anda yang saat ini, sedang mengajukan gugatan perceraian ataupun sekarang ini telah dinyatakan bercerai oleh pengadilan namun belum mengurus surat akte perceraiannya pada kantor dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....