11 Juli 2016

Layanan Profesi Pengacara Online Via Telepon Dan Email

Siapa advokat atau pengacara & konsultan hukum yang online via telepon dan email tidak ingin mendapatkan kesuksesan, jadi terbaik dan top, terkenal, ternama, terbesar, kondang, terhebat, termahal, terkaya, terjago, terdepan, dsb di daerah Kota Medan maupun di Indonesia? Mungkin jawabannya pasti ingin semua sukses. Hal ini wajar, mengingat setiap orang yang memiliki profesi atau pekerjaan apapun yang ditekuni pasti mempunyai obsesi atau cita-cita akan meraih kesuksesan tingkat tinggi.

Kantor Advocate dan Pengacara Terbaik Indonesia Online Via Email dan Telepon

Tapi persoalannya bila ingin sukses tentu banyak tahapan yang harus dilalui, serta bagaimana cara, strategi ataupun taktik untuk meraihnya, sehingga benar-benar orang tersebut bisa cepat terkenal dalam menjalankan profesi selaku pengacara & konsultan hukum, khususnya dalam dunia layanan online via telepon dan juga email. Dimana dengan adanya layanan online via telepon dan email dimaksud pada akhirnya nanti dapat menghasilkan pendapatan atau uang yang banyak dalam rangka memenuhi kebutuhannya sendiri maupun keluarga setiap hari.


Mungkin bisa saja seorang advokat, pengacara dan konsultan hukum telah dapat meraih sukses dalam karirnya di pengadilan secara offline (dunia nyata), namun bagaimana dengan dunia online via telepon atau email? Apa bisa semakin bertambah sukses? Hal inilah yang selanjutnya akan kita bahas, bagaimana caranya seorang advokat, pengacara & konsultan hukum bisa meraih sukses di dunia maya (melalui internet online). Bila mengenai arti dan pengertian dari advokat, pengacara ataupun konsultan hukum dan perbedaannya silahkan anda membaca konten tulisan tentang apa itu advokat (langsung klik saja untuk bisa membacanya).

Nah, setelah kita sama-sama paham apa yang menjadi arti dan pengertian dari advokat, pengacara ataupun konsultan hukum itu, kita lanjutkan membahas khusus tentang sejauh mana dunia online melalui telepon/email itu sangat membantu untuk mentenarkan nama seseorang advokat, pengacara dan konsultan hukum.

Seiring perkembangan jaman dan teknologi canggih, khususnya alat telekomunikasi dan jaringan internet dunia (sekarang era layanan 4 Giga Hz dan 5G), para pelaku dan praktisi dunia hukum telah memanfaatkan dunia online agar tidak mau dikatakan “gaptek” (gagal penggunaan teknologi). Oleh karena itu, para pengemban profesi advokat, pengacara dan konsultan hukum wajib mempersiapkan diri untuk belajar sebagai modal untuk melengkapi segala sarana dan prasarana yang berhubungan dengan alat-alat telekomunikasi canggih tersebut. Nah, siapkah kita bila nanti terjadi pergeseran pemberian jasa layanan hukum yang dahulunya bersifat konvesional (wajib bertatap muka langsung), sekarang dimodernisasi dengan menggunakan alat telekomunikasi internet online yang canggih berada digemgaman tangan, yaitu bisa langsung berhubungan meskipun hanya menggunakan media online via telepon dan email.

Memang beragam alat komunikasi yang dipergunakan, namun yang paling sering digunakan adalah telepon gemgam canggih berbentuk smartphone (android, ipad, iphone, blackberry, tablet, dsb), dan bisa juga menggunakan media online lainnya, seperti website/blog yang secara khusus diperuntukkan menjawab via email setiap permasalahan hukum yang dihadapi seseorang (klien) secara online, serta bisa juga dengan menggunakan fasilitas live chat yang dipasangkan di website/blog.

Arti Dan Pengertian Kata Online
Agar tidak membingungkan, kami akan menjelaskan apa itu arti dan pengertian dari kata online. Berdasarkan literatur yang ada, arti dan pengertian dari kata online itu sendiri, mengandung arti “on” => hidup, dan “line” => saluran. Jadi arti dan pengertian online ini, lazim dihubungkan atau dikaitkan banyak orang dengan objek penggunaan komputer, sehingga defenisi atau pengertian online adalah: “keadaan komputer yang sudah/telah terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet”. Sehingga bila dalam keadaan online ini, maka komputer yang sedang anda pakai dapat mengakses internet atau browsing untuk mencari informasi-informasi penting, bermain game online, live chating, video call, membalas atau menjawab email, dsb. Menurut kami, sekarang arti dan pengertian online telah mengalami pengembangan karena keberadaan dari telepon pintar, sehingga agar bisa terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet bisa juga dilakukan oleh telepon pintar tersebut. Dengan demikian definisi online diatas telah mengalami pergeseran dan perkembangan artinya, dimana dapat juga diperuntukkan pada penggunaan telepon gemgam yang super canggih (smartphone) seperti yang sudah kami sebutkan diatas, yang terpenting masih bisa terhubung/tersambung langsung memberikan layanan hukum antara para praktisi hukum dengan para kliennya.

Dewasa ini banyak pekerjaan yang bisa dilakukan dengan menggunakan dunia internet online (disamping pemberian jasa layanan dan bantuan hukum dari para advokat, pengacara dan konsultan hukum), misalnya saja dengan membuka toko online, menjadi agen tiket online, agen baju online, agen pulsa online, agen travel online, agen m-kios online, agen properti online, agen info lowongan kerja online, agen pengiriman barang via kargo online, agen iklan online, agen seo online, agen penulis online, dsb, yang semuanya telah dilakukan secara profesional, bergaransi, terpercaya, murah dan bertanggung jawab dalam balutan sebuah pekerjaan online.

Nah, untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan layanan jasa bantuan hukum online via telepon/email, ada hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum menekuni profesi advokat, pengacara dan konsultan hukum online di daerah Kota Medan maupun Indonesia, diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Membaca dan banyak-banyak berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Menyiapkan sebuah atau beberapa alat komunikasi untuk bisa terhubung online (komputer, laptop atau smartphone) berbasis canggih dibarengi dengan ada layanan jaringan internet;
  3. Mempelajari sekaligus memahami pekerjaan sebagai profesi praktisi hukum secara konprehensif;
  4. Mempunyai sebuah atau beberapa web/blog kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum dan juga email;
  5. Mahir atau bisa mengelola email dan juga sebuah web atau situs dengan baik;
  6. Dapat berkomunikasi atau berinteraksi dengan baik terhadap setiap orang, khususnya calon ataupun klien;
  7. Menguasai cukup baik teknik marketing online;
  8. Mempunyai modal awal yang cukup untuk membeli komputer, menyewa domain dan hosting, pulsa dan paket jaringan internet;
  9. Jangan lupa untuk melakukan optimasi seo web atau blog kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum anda agar bisa menduduki posisi pada halaman #1 mesin pencari google, yahoo, bing;
  10. Banyak-banyak membuat artikel yang berkaitan dengan dunia sosial, poltik, hukum, lingkungan dan HAM;
  11. Rajin-rajin share di jejaring sosial (seperti facebook, instagram, line, BBM, twitter, whatsapp, dsb)
  12. Perbanyak berkomentar dengan melakukan blogwalking;
  13. Membuat atau mencantumkan nomor telepon, email, akun id line, akun id BBM, akun id whatsapp, akun id facebook, akun id twitter, alamat website anda pada kartu nama, kop surat berikut dengan amplopnya;
  14. Menyebarkan sebanyak-banyaknya kartu nama dengan mencantumkan telepon, email dan juga alamat website kantor kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum;
  15. Membuat dan menyebarkan stiker kepada relasi-relasi anda tentang keberadaan kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum;
  16. Membuat video tentang eksistensi kantor advokat, pengacara atau konsultan hukum, dan jangan lupa untuk dishare ke media sosial ataupun ke youtube;
  17. dan lain sebagainya;
Bila hal-hal yang kami kemukakan diatas, telah rekan-rekan advokat laksanakan secara baik dan benar, niscaya profesi advokat, pengacara atau konsultan hukum yang anda kerjakan akan ngetop, kondang atau terkenal di dunia online, sehingga pada nantinya akan banyak orang yang mengenal anda sebagai advokat, pengacara atau konsultan hukum online via telepon atau email. Nah, yakinlah suatu saat nanti pasti akan ada klien yang membutuhkan jasa bantuan hukum dari anda, dengan begitu pekerjaan anda akan dihargai dan bisa mendapatkan uang lebih banyak lagi.

Mudah-mudahan dengan melakukan hal-hal diatas pekerjaan anda selaku advokat, pengacara atau konsultan hukum online via telepon dan email akan bertambah sukses, khususnya di index mesin pencari google, di Kota Medan maupun di Indonesia dan bahkan dunia internasional, sehingga nantinya mendapat promosi sebagai profesi pengacara online via telepon ataupun sebagai profesi pengacara online via telepon yang cukup mengharumkan nama anda. Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....