07 Juli 2016

Peran Aparat Keamanan Dalam Pilkada Sumut

Perubahan peta dan suhu politik di Sumatera Utara jelang pelaksanaan pilkada atau pemilukada langsung 2017 yang mulai panas, dimana hal ini berpengaruh memunculkan gangguan keamanan di Sumut, khususnya untuk daerah Kota Tebing Tinggi Deli dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Menghadapi adanya indikasi gangguan keamanan ini, maka Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) pasti telah melakukan langkah-langkah strategis dengan telah memetakan daerah-daerah yang disinyalir rawan terjadinya pelanggaran keamanan dan juga telah memetakan individu-individu yang berpotensi besar menimbulkan dan atau menciptakan kerawanan keamanan dan gesekan-gesekan sosial pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah 2017 mendatang.

Peran Strategis Polri dan TNI dalam Pengamanan Pelaksanan Pilkada - Pemilu Langsung di Sumatera Utara

Dalam realese media massa lokal dan nasional tentang seputar hiruk pikuknya bakal calon kepala daerah (Gubernur, Bupati, Walikota berikut dengan balon wakilnya) di Indonesia, dapat disinyalir sebagai salah satu faktor pemicu yang menyebabkan terjadinya kerawanan keamanan, sebagai contoh berita terhangat adalah mengenai bakal calon gubernur yang akan maju pada pilkada DKI Jakarta 2017 telah sangat riuh. Demikian juga halnya dengan pilkada Tebingtinggi dan pilkada Tapteng, dimana telah muncul nama-nama bakal calon (balon) walikota dan bupati berikut para wakilnya yang akan ikut bertarung untuk memperebutkan kursi pemimpin sebagai kepala daerah periode masa bhakti 2017-2022, dan tentu saja dengan bermunculannya nama-nama bakal calon kepala daerah ini, harus diikuti dengan pengambilan langkah-langkah antisipatif dan rencana-rencana pola keamanan yang akan dilaksanakan oleh Polda Sumut, sehingga dapat mencengah terjadinya kisruh pada saat pencalonan bupati di Tapteng dan pencalonan walikota di Tebing Tinggi, dengan demikian indikasi terjadinya potensi kerawanan jangka panjang yang tercipta saat pencalonan para kepala daerah dapat terselesaikan dengan baik dan tidak sampai berlarut-larut.

Disamping itu, kami melihat bahwa potensi rawan keamanan juga bisa tercipta dari lembaga dan institusi pemerintah daerah (Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil), pihak penyelenggara pemilu (KPU dan Panitia Pengawas Pemilu/Pemilihan/Panwaslu/Panwaslih) baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga perlu rencana-rencana keamanan untuk mengantisipasi isu keamanan yang mungkin terjadi akibat perilaku institusi pemerintah daerah dan juga penyelenggara pemilu yang tidak independen.

Secara khusus terhadap penyelenggara pemilu, potensi kerawanan keamanan dapat juga timbul diakibatkan adanya regulasi dan atau kebijakan yang dianggap merugikan satu pihak yang menjadi kontestan, misalnya dengan terjadinya pencoretan nama calon kepala daerah (misalnya hal ini pilkada yang terjadi di Kota Pematang Siantar), terjadinya penundaan pelaksanaan pilkada, terjadinya pelanggaran atas tahapan-tahapan pemilu atau tahapan pilkada, terjadinya pemilu ulang atau pilkada ulang, dan lain sebagainya. Tentu saja, bila hal ini terjadi, maka akan berdampak terjadinya pergeseran rencana keamanan yang sudah disusun oleh pihak kepolisian. Adanya masalah kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilu yang tidak mencukupi juga menjadi faktor tambahan yang bisa mengakibatkan timbulnya ketidaksiapan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pilkada yang mana hal ini bisa menciptakan terjadinya kerawanan keamanan di suatu daerah atau wilayah tertentu.

Pola Relasi Keamanan Pilkada
Dalam situasional tertentu, disaat tingkat kerawanan yang parah atau buruk pada suatu daerah atau wilayah, pihak kepolisian dalam hal ini adalah Polda Sumatera Utara (Sumut) dapat membangun pola relasi yang baik dengan berbagai pihak, khususnya adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam dukungan personil dan atau data-data apabila telah terindikasi tingkat kerawanan suatu wilayah sudah berkategori parah. Masyarakat tentu akan melihat dan menantikan operasi keamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan apakah dapat bertindak dan atau memberikan efek jera dan sanksi tegas terhadap para pelaku pelanggar hukum selama berlangsungnya pilkada.

Dalam konteks peran pihak keamanan wilayah sebagai salah satu faktor suksesnya penyelenggaraan pilkada di Sumut, harus dapat memastikan bahwa seluruh tahapan-tahapan pilkada terlaksana dengan baik, taat asas, transparan dan tidak mencederai pelaksanaan demokrasi langsung itu sendiri, sehingga pola keamanan dan juga pola relasi keamanan yang akan disusun dan dibentuk harus memiliki pemetaan atas potensi ancaman yang mungkin timbul dalam setiap penyelenggaraan tahapan pilkada di Sumut, serta telah pula mempersiapkan exit solution-nya dalam situasi dan kondisi lapangan apapun juga. Untuk itu kami yakin dan percaya, pihak keamanan dalam melaksanakan tugas dimaksud telah melakukan kerjasama strategis, berkoordinasi, dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di Sumatera Utara (khususnya untuk daerah Tebing Tinggi dan Tapanuli Tengah) mulai dari partai politik (parpol) pengusung bakal calon kepala daerah, media massa, pengacara, NGO atau LSM, konsultan hukum pemilu, kalangan kampus atau akademisi dan cendikiawan, para pengamat atau pemerhati pilkada langsung, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh, pemuda/pemudi, pemuka agama, pemerintah daerah atau pemda, KPU atau KIP dan Bawaslu/Panwaslu/Panwaslih, dan lain sebagainya. Disamping itu, salah satu hal yang terpenting adalah aparat keamanan harus dapat sedini mungkin mengurangi “circuumstances” yang dapat mengganggu kelancaran pilkada yang merupakan bahagian yang terpenting dari tahapan rawan pelanggaran pilkada, misalnya dengan meminimalisir indikasi terjadinya intimidasi atau adanya aksi-aksi pengancaman dan kebrutalan, pemaksaan dengan kekerasan dan kriminalitas terhadap para pemilih saat sebelum dan atau saat pelaksanaan pencoblosan, dan para pihak keamanan sebagai aktor pengamanan juga harus mampu mengawal proses rekapitulasi suara hasil pemilu/pilkada di semua tingkatan sampai tuntas agar dapat menghindari terjadinya tindakan berupa “mark up suara” ataupun “mark down suara” yang dapat merugikan salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah ataupun tindakan-tindakan yang menyangkut dalam pelanggaran pidana pemilu. Disamping hal diatas, peran aparat keamanan adalah juga sebagai aktor yang strategis untuk mencegah terjadinya bentrokan massa, antar suku, agama, ras atau etnism serta juga atas kemungkinan terjadi konflik horizontal atas adanya kepentingan yang berbeda.

Untuk itu, peran dari aktor pemangku keamanan dan aktor penegak hukum dapat bertindak tegas dan tidak dapat lagi mentolelir berbagai fitnah dan pencemaran nama baik seseorang yang kemungkinan timbul dan terjadi tidak saja dilapangan melainkan juga di jejaring media sosial (medsos), seperti twitter, facebook, instagram, whatsapp maupun media-media cetak dan elektronik lainnya, termasuk pihak-pihak atau kelompok manapun yang terus melakukan tindakan-tindakan memprovokasi atau memanasi hubungan kekerabatan yang telah terbentuk secara harmonis selama ini.

Semoga pesta demokrasi melalui penyelenggaraan pemilukada atau pilkada langsung tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dapat terlaksana dengan baik dan demokratis, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar merupakan putra terbaik daerah. Apalagi pada tahun 2018 yang akan datang dilaksanakan pemilihan kepala daerah gubernur/wakil gubernur Sumut (pilgubsu), tentu saja pola dan strategi penanganan keamanan pilkada akan lebih kompleks lagi. Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....