08 Juli 2016

Prospek Pengacara Hukum Pertambangan Perminyakan Dan Gas Bumi

Eksistensi kehadiran ahli hukum yang berhubungan dengan pertambangan, minyak dan gas bumi di Indonesia, telah mendapat perhatian yang serius dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum, sehingga secara eksplisit telah menjadi cabang ilmu hukum yang wajib diketahui oleh para alumni fakultas pendidikan tinggi hukum.


Terjadinya perkembangan cabang ilmu hukum pertambangan, perminyakan dan juga gas bumi, timbul dan tercipta dikarenakan semakin banyaknya terjadi permasalahan-permasalahan hukum yang menyangkut hubungan bisnis tentang minyak dan gas bumi, (misalnya kontrak eksploitasi sumur minyak), sehingga membutuhkan solusi penyelesaian yang tidak menimbulkan kerugian pada satu pihak.

Memang dalam perkembangan dunia praktisi hukum, minat para sarjana di bidang hukum telah mulai melirik adanya prospek sebagai ahli hukum dan konsultan hukum dibidang perminyakan dan gas bumi, bahkan akhir-akhir ini telah timbul minat dari para profesi advokat untuk menjadi seorang “pengacara spesialis perminyakan” dan gas bumi di Indonesia. Timbulnya orientasi yang tinggi dari para advokat untuk mengambil spesialisasi hukum perminyakan dan gas bumi tentu saja tidak terlepas dari adanya pandangan bahwasanya menggeluti bidang hukum minyak dan gas bumi adalah sangat menjanjikan dan dapat memberikan gaji atau saleri yang cukup besar dan dapat memberikan masa depan yang lebih cerah.

Di dunia internasional, cabang ilmu hukum dibidang perminyakan dan gas bumi bukan merupakan hal yang baru lagi dan dikenal dengan nama “oil and gas law”, disamping itu telah banyak berdiri lawfirm ataupun law office yang mengkhususkan diri menangani kasus atau perkara disektor pertambangan, minyak dan gas bumi. Sementara, di Indonesia hukum yang mengatur tentang pertambangan, minyak dan gas bumi diatur dalam berbagai rezim hukum yang berbeda mengacu pada bidang-bidang pertambangannya, misalnya kategori pertambangan umum adalah mineral emas, perak, tembaga, pasir, batubara, minyak dan gas bumi (migas) dan panas bumi. Bahkan akhir-akhir ini disebabkan terjadi perkembangan ilmu dan teknologi pertambangan, telah dikembangkan berbagai aneka sumber energi alternatif lain yang diciptakan dari matahari (solar energy), air (hydro energy), angin dan juga tenaga nuklir.

Kalau kita telaah dari sejarah eksploitasi minyak dan gas bumi, maka kegiatan dan atau tahapan-tahapan eksploirasi dan produksinya sangat membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang cukup lama. Nah, karena sifat eksploirasinya yang membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar, tentu saja akan membutuhkan perhatian khusus dari para pihak pada saat memformulasikan seluruh hak dan kewajiban mereka yang dituangkan dalam surat perjanjian yang akan dibuat.

Kalau kita menelaah perjanjian atau surat kontrak eksplorasi pertambangan yang ada di Indonesia, eksistensi perjanjian di bidang minyak dan gas bumi (migas) secara luas menggunakan “production sharing contract” yang menggantikan penggunaan sistem kontrak karya, meskipun dalam hal pertambangan umum masih menggunakan sistem kontrak karya pada perjanjian kontrak bisnisnya.

Penemu sistem production sharing contract adalah Bapak Ibnu Sutowo yang saat itu dipercaya oleh rezim Pemerintah Orde Baru untuk mengepalai atau memimpin perusahaan pertamina. Bila ditelaah lebih lanjut dari penggunaan sistem production sharing contract terdapat sistem gross revenues setelah terlebih dahulu dikurangi cost recovery yang akan menjadi profit oil atau gas, dan setelah dikurangi lagi dengan pengeluaran atas biaya pajak maka akan menjadi net oil/gas. Nah hasil bersih atau net oil/gas inilah yang selanjutnya akan dibagi antara pemerintah dan perusahaan kontraktor minyak atau gas bumi. Bila kita perhatikan lagi, persentase pembagiannya kepada pemerintah Indonesia besarnya adalah dikisaran antara 65% s/d 85%. Dengan kata lain, penggunaan sistem production sharing contract ini dipandang akan lebih menguntungkan daripada menggunakan sistem kontrak karya yang hanya mendatangkan hak royalti semata.

Hal-Hal Yang Perlu Disiapkan
Sehubungan prospek untuk menjadi advokat, pengacara dan juga konsultan ahli hukum dibidang minyak dan gas bumi, maka banyak hal yang harus dipersiapkan secara dini, yaitu:

1. Prinsip dasar kontrak, misalnya:
  • Memahami dan mempelajari secara konprehensif tentang dasar hukum kontrak;
  • Memahami tentang arti dan pengertian dasar dan definisi sebuah kontrak;
  • Memahami mengenai kontrak dan bagaimana pertanggungjawabannya secara hukum;
  • Memahami tentang syarat sah dan berakhir atau batalnya sebuah kontrak;
  • Mengetahui klausul baku yang harus ada dalam suatu kontrak;
  • Mengetahui jenis penggolongan kontrak;
  • Memahami anatomi dan bagian penting yang terdapat dalam kontrak;
  • Memahami tahapan penyusunan kontrak;
2. Kontrak transaksi bisnis transnasional, misalnya:
  • Memahami dan atau mempelajari kontrak bisnis internasional;
  • Klasifikasi pihak investasi asing dalam kontrak bisnis internasional;
  • Perlindungan hukum terhadap hubungan bisnis yang didasarkan pada suatu kontrak bisnis internasional;
  • Pemilihan yang bijak atas penggunaan kontrak bisnis internasional;
  • Memahami persoalan tentang pengeluaran atas biaya-biaya pajak akibat adanya hubungan bisnis dalam kontrak bisnis internasional;
  • Pilihan hukum dan cara atau metode penyelesaian sengketa;
  • Tata cara pelaksanaan putusan pengadilan dan atau putusan arbitrase internasional atas adanya sengketa kontrak bisnis;
3. Hal kontrak perminyakan dan atau gas bumi, misalnya:
  • Mengetahui secara konprehensif anatomi proyek-proyek yang berhubungan dengan minyak dan gas bumi;
  • Penyusunan dan pembuatan draft yang menyangkut tentang akuisisi perusahaan perminyakan dan atau gas bumi;
  • Langkah-langkah yang dibutuhkan dalam hal akuisisi pada perusahaan kontraktor minyak dan gas bumi;
  • Persiapan sebelum penyusunan dan atau pembuatan kontrak (contract drafting) bisnis perminyakan dan gas bumi;
  • Memahami klausul-klausul penting yang dibutuhkan dalam perjanjian akuisisi perusahaan perminyakan dan gas bumi;
  • Memahami klausula bila terjadi perubahan dan atau penambahan isi kontrak bisnis;
  • Memahami tentang tata cara pengalihan saham perusahaan dan penambahan atau penerbitan saham baru perusahaan perminyakan dan gas bumi;
Disamping mengetahui dan memahami hal-hal yang kami sebutkan diatas, tentu saja pemahaman hukum terhadap berbagai peraturan perundangan-undangan yang berhubungan dan mengatur banyak hal tentang pertambangan, minyak dan gas bumi yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dan juga undang-undang negara-negara lain, sedikit banyaknya harus telah dikuasai agar tidak terjadi salah faham dalam hal penafsiran dan penerapan hukum kontrak bisnis transnasional dan atau transinternasional yang diberlakukan secara bersama-sama.

Tidak itu saja, pemahaman atas beberapa hukum acara persidangan pada pengadilan dan atau arbitrase internasional (litigasi), juga wajib harus diketahui dan dipahami sebagai akibat dari adanya klausula tentang tata cara dan prosedur penyelesaian sengketa kontrak bisnis pertambangan, minyak dan gas bumi dengan adanya konsekuensi logasi atas memilih domisili hukum dan atau pemberlakukan kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu negara tertentu.

Semoga dengan adanya tulisan tentang prospek dan peluang untuk menjadi seorang advokat, pengacara, ahli hukum atau konsultan hukum pertambangan, minyak dan gas bumi di Indonesia ini dapat berguna bagi para pemerhati, pegiat dan praktisi dibidang jasa hukum, khususnya yang akan berencana membuka atau “mendirikan lawfirm” (firma hukum) dan/atau “law office” yang khusus untuk menanangani berbagai persoalan perkara atau kasus yang menyangkut tentang hukum pertambangan maupun hukum perminyakan dan gas bumi di Indonesia. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih banyak. Salam sukses buat seluruh Advokat Indonesia, khususnya yang berasal dari Kota Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....