23 Agustus 2016

Contoh Surat Keterangan Dari Kelurahan-Kepala Desa Tentang Nikah Siri

Maraknya peristiwa nikah siri telah menjadi contoh yang banyak ditiru masyarakat kita, baik yang tinggal di pedesaan maupun kelurahan-kelurahan yang ada di kota besar nusantara, Indonesia dan atau juga untuk penghulu-penghulu. Belum lagi ditambah dengan banyak contoh-contoh surat keterangan nikah siri yang diupload oleh para pengguna internet untuk membuktikan bahwa benar dirinya telah melaksanakan pernikahan siri dengan seseorang, juga turut menambah hasrat atau keinginan untuk memilih melaksanakan pernikahan siri dengan memenuhi seluruh syarat dan rukun yang diatur dalam syariat Islam. Kondisi semakin maraknya hiruk pikuk tentang nikah siri ini semakin besar dengan munculnya rumor tentang pernikahan siri online yang ramai dibahas dipertengahan tahun 2015 yang lalu, meskipun pada akhirnya pemerintah menyatakan tidak sah dan memblokir dan menghapus situs-situs pernikahan siri online ini.

Contoh Konkrit Surat Keterangan Nikah Siri Lengkap Dari Kelurahan - Kepala Desa Dan Penghulu

Nah, karena begitu tingginya keinginan banyak pasangan untuk melangsungkan nikah siri, tentu keinginan untuk mendapatkan formalitas berupa surat keterangan nikah siri, baik itu yang berasal dari kelurahan ataupun yang dikeluarkan/dibuat oleh kepala desa yang menyatakan bahwa benar telah terjadi pernikahan siri.
   
Karena begitu pentingnya surat keterangan nikah siri tersebut, maka pada kesempatan yang baik ini, kami akan mencoba untuk membuat contoh surat keterangan nikah siri dari kelurahan ataupun contoh surat keterangan nikah siri dari kepala desa, dimana contoh suratnya adalah sebagai berikut:

Kop Surat Kelurahan/Desa

Surat Keterangan Nikah Siri
Nomor. : x208.III-05/SK/VIII/2016

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Emas Berlian, SE (nama/jabatan pekerjaan hanya contoh), jabatan sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Kelurahan/Desa Reformata, Kecamatan Pesta Demokrasi Rakyat, Kota/Kabupaten xxxxxx., dengan ini menerangkan dengan benar dan sesungguhnya bahwa seseorang yang disebutkan dibawah ini:

Pada hari ini, Selasa tanggal 23 Agustus 2016 telah melaksanakan Akad Nikah Siri dengan seorang dibawah ini:

Yang diwaleni oleh H. Rahman Ghofur

Bernama : Idrus Kesuma dengan Mutiara Putri, dengan mas kawin berupa 10 gram emas dan seperangkat alat sholat dibayar kontan/tunai, sebagaimana tersebut dalam surat keterangan nikah siri yang dibuat Idrus Kesuma (mempelai laki-laki) pada tanggal 23 Agustus 2016.

Demikian surat keterangan ini untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kelurahan/Desa Reformata, 23/08/2016
Hormat kami,



Emas Berlian, SE
Nip. xxxxxxxx

########

Perlu kami jelaskan disini, bahwa nikah siri adalah benar sesuai dengan syariat Islam, namun hukumnya bisa menjadi haram apabila mendatangkan mudharat atau kerugian pada salah satu pihak. Singkatnya, bahwa melakukan nikah siri sah (secara agama), namun haram apabila mendatang mudharat. Lebih lanjut bahwa pernikahan yang dilakukan dengan nikah siri adalah sah secara agama, tapi tidak tercatat secara hukum legal formal di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat melangsungkan nikah siri, namun memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri yang dilangsungkan tersebut adalah sah.

Bahwa adapun syarat dan rukun pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat Islam, antara lain:
  1. Tidak ada diantara 2 (dua) mempelai yang diharamkan untuk menikah atau melangsungkan perkawinan (misalnya terdapat beda agama dan atau ada hubungan dalam sistem kekerabatan keluarga);
  2. Harus mendapat restu dari wali perempuan/wanita;
  3. Harus ada saksi minimal 2 (dua) orang;
  4. Harus ada mahar;
  5. Harus ada ijab kabul;
Ada ketentuan syarat dan rukun diatas adalah dalam rangka memberi perlindungan hukum kepada kedua mempelai yang akan memilih melaksanakan pernikahan siri, khususnya kepada calon mempelai perempuan/wanita. Kenapa? Karena apabila terjadi mudharat dalam melaksanakan nikah siri, maka yang lebih banyak mendapat kerugian adalah pihak mempelai perempuan/wanita, itulah alasannya sebelum melangsungkan pernikahan siri harus memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

Contoh konkrit dimana pihak wanita yang paling banyak dirugikan dapat kita lihat ketika setelah terjadinya pernikahan siri, terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan dan pihak laki-lakinya kabur entah kemana, maka pihak laki-laki tersebut tidak dapat dituntut, serta apabila kalau ada sengketa di depan sidang pengadilan, maka juga tidak bisa diselesaikan karena tidak ada legal formal yang menyatakan bahwa dirinya adalah sebagai isteri yang telah melaksanakan pernikahan siri.

Diatas kami ada menyinggung bahwasanya contoh surat keterangan nikah siri ini juga dapat dibuat oleh seorang penghulu yang telah melakukan nikah siri, namun isi surat keterangan nikah siri ini terlebih dahulu harus dimodifikasi seperlunya dengan mengganti identitas atau data yang membuat atau mengeluarkan surat keterangan nikah siri ini, sehingga benar-benar menjadi contoh surat keterangan nikah sirih dari penghulu.

Semoga tulisan kami yang berjudul tentang contoh surat keterangan nikah siri dari aparat kelurahan/kepala desa dan atau penghulu ini, bisa bermanfaat bagi siapa saja. Disamping itu kami juga telah menuliskan contoh surat keterangan atau draft/format surat pernyataan nikah siri yang dibuat secara individual atau perorangan oleh sang suami yang telah menikah siri, anda dapat melihat dan membaca tulisan dimaksud dengan cara mengklik laman berikut dengan judul => surat pernyataan nikah siri dari suami atau surat keterangan dari individual, semoga ada manfaatnya bagi anda yang membutuhkan contoh-contoh surat keterangan/pernyataan.

Bila mau tahu tentang siapa kami, silahkan baca sinopsis lengkap => “tentang profil kami”. Sekian dan terima kasih. Salam Advokat – Pengacara – Lawyers – Attorney - Konsultan Hukum Indonesia. (by NH Silaen, SH – Advokat dan Konsultan Hukum Anggota Peradi asal Kota Medan, Indonesia).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....