19 Agustus 2016

Menelaah Sistem Peraturan Kerja Kontrak Di Indonesia

Kerap muncul pertanyaan bagaimana sih pengaturan kerja kontrak dalam sistem hukum dan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia? Sejauh mana para pengusaha atau pemilik perusahaan mempekerjakan pekerja atau buruh-nya dengan menggunakan metode sistem kerja kontrak, apakah hal tersebut diperbolehkan oleh Peraturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Apa-apa saja yang harus diketahui oleh seorang pekerja atau buruh yang hendak memilih pekerjaan dengan sistem kerja kontrak di pasar bursa tenaga kerja Indonesia? Hal-hal inilah yang akan dibahas dan ditelaah lebih lanjut dalam konten artikel atau tulisan kami di kesempatan yang berbahagia ini.

Aspek Hukum Dan Peraturan Sistem Kerja Kontrak PKWT Dan PKWTT Dalam Sistem UU Ketenagakerjaan - Perburuhan Indonesia

Bahwa kalau kita telaah berdasarkan aspek pada ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwasanya perusahaan (misalnya sektor minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit dan teh, sektor industri, garmen maupun layanan di bidang jasa, dsb) diperbolehkan dan atau diizinkan untuk mempekerjakan seseorang dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dalam hal untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT). Setelah melewati durasi atau jangka wakti 3 bulan tersebut, seorang pekerja harus diangkat menjadi pekerja/buruh tetap. Sedangkan untuk pengaturan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang sering disingkat dengan PKWT adalah merupakan perjanjian kerja antara para pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu. Dimana pengaturan mengenai perberlakuan sistem PKWT ini secara tegas dan jelas dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa => perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman, atau;
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan;
Nah, berdasarkan pengaturan sebagaimana yang disyaratkan ketentuan Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan diatas, bahwasanya yang menjadi obyek pekerjaan yang dapat dijadikan sebagai bentuk atau aspek pekerjaan untuk PKWT adalah jenis pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, seperti jenis pekerjaan pemasangan mesin baru, pekerjaan yang tidak terlalu lama dan paling lama hanya 3 (tiga) tahun saja semisalnya pekerjaan pembangunan gedung, pekerjaan bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru seperti tebang tebu pada lahan perkebunan tebu, kegiatan baru atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Selanjutnya bila kita telaah, maka untuk tiap obyek pekerjaan sistem PKWT tersebut Undang-Undang secara tegas mengatur bahwa pekerjaan menggunakan sistem PWKT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang aspeknya bersifat tetap dan ataupun jenis pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus. Salah satu contoh yang dapat kami berikan tentang jenis dan sifat pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerja atau buruh yang bekerja di sebuah perusahaan garmen dan tekstil pada unit atau bagian pemotongan, pengukuran, menjahit serta pada bagian pengepakan yang langsung berhubungan dengan segala proses produksi karena pekerjaan tersebut sifatnya secara terus menerus, tidak dilakukan terputus-putus, tidak dibatasi oleh waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan dan bukanlah merupakan pekerjaan musiman.

Khusus untuk PKWT yang bersifat musiman, maka jenis pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan adalah untuk memenuhi pesanan, serta PKWT berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru ataupun produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan tidak dapat dilakukan pembaharuan perjanjian kerja. Pekerjaan PKWT yang bersifat musiman ini diatur secara tegas dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan pelaksana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan pemberlakuan PKWT tersebut diatur di dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Pasal 3 dan Pasal 13 KEP.100/MEN/VI/2004 tentang ketentuan pelaksanaan PKWT, bahwa:
  1. PKWT harus dibuat secara tertulis dengan bahasa Indonesia;
  2. PKWT tidak mensyaratkan adanya masa percobaan kerja;
  3. PKWT tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu, harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai;
  5. PKWT dibuat sekurang-kurangnya rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja dan pengusaha masing-masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja (keduanya harus asli bermaterai);
  6. PKWT tidak dapat ditarik kembali dan atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak;
  7. Segala hal dan atau biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembuatan perjanjian kerja dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha;
  8. PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan kabupaten/kota selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan;
Bila kita cermati mengenai jangka waktu PKWT berdasarkan pengaturannya tentang jangka waktu tertentu, maka dapat dilaksanakan atau diadakan paling lama 2 (dua) tahun, dan setelahnya hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun, serta dapat diperbaruhi atau direvisi sebanyak 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Jadi, oleh sebab itu jika pengusaha yang berhiat memperpanjang PKWT tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada si pekerja/buruh yang bersangkutan dan pembaharuan PKWT hanya dapat diadakan setelah adanya masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja PKWT yang lama.

Pada prinsipnya dalam PKWT tidak dikenal adanya masa percobaan kerja, apabila dalam PKWT disyaratkan adanya masa percobaan, maka masa percobaan kerja itu adalah batal demi hukum. Sejak, PKWT terdaftar pada dinas ketenagakerjaan, hukum tidak mengakui adanya masa percobaan kerja dan oleh karenanya sejak awal masa percobaan dianggap tidak ada.

Dari uraian atas ketentuan-ketentuan mengenai pengaturan PKWT yang tidak memenuhi klausula-klausula tersebut diatas, yaitu ketentuan obyek sebuah pekerjaan yang dapat diberlakukan PKWT, ketentuan mengenai jenis pekerjaannya adalah merupakan pekerjaan tetap, serta tidak memenuhi jangka waktu sebagaimana diberlakukannya oleh sistem PKWT, serta perpanjangan dan pembaharuan dari adanya perjanjian kerja PKWT tersebut maka demi hukum PKWT berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT atau PKWT secara otomatis menjadi batal demi hukum.

Demikian konten artikel/tulisan kami yang berjudul tentang menelaah sistem peraturan kerja kontrak pada bursa pasaran tenaga kerja di Indonesia, mudah-mudahan ada manfaatnya untuk membuka cakrawala pengetahuan kita bersama tentang sistem peraturan kerja kontrak di Indonesia. Bagi anda yang ingin mengetahui atau membutuhkan contoh sebuah surat perjanjian kerja atau pernyataan ataupun surat keterangan yang berhubungan dengan sektor ketenagakerjaan, silahkan baca tulisan kami yang berjudul => “contoh surat perjanjian kerja harian lepas” sebagai salah satu bukti adanya pelaksanaan sistem kerja PKWT antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau perusahaan. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Salam Advokat – Lawyer – Pengacara – Konsultan Hukum Indonesia. (NH Silaen, SH Pengacara Batak Anggota Peradi berasal dari Kota Medan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....