18 Oktober 2016

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Di Madina

Pesta demokrasi rakyat di desa melalui pelaksanaan “Pemilihan Kepala Desa” (Pilkades) yang berlangsung serentak pada seluruh desa yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), telah dijadwalkan pelaksanaannya pada tanggal 30 November 2016 yang akan datang. Tentu saja hal ini akan disambut baik oleh para calon kepala desa yang akan ikut dalam pemilihan kepala desa tersebut.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa - Pilkades Serentak di Kabupaten Mandailing Natal - Madina tanggal 30 November 2016

Riak-riak persiapan untuk mensukseskan pilkades di Kabupaten Madina ini telah mulai terlihat jelas, dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mandailing Natal melalui Komisi I DPRD Madina telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan bagian tata pemerintahan (Tapem) Kab. Madina untuk mendengar secara langsung bagaimana persiapan dan apa-apa saja yang menjadi kebutuhan pada pelaksanaan Pilkades serentak di daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Melalui pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Madina selaku "desk pilkades" diperoleh informasi bahwa bagian tata pemerintahan baru-baru ini telah melaksanakan/melakukan rapat secara intensif dengan para camat yang daerahnya akan mengikuti pelaksanaan Pilkades serentak tanggal 30 November, dimana datanya sebanyak 264 desa dari 23 kecamatan di Madina.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Kabupaten Mandailing Natal, sudah 2 (dua) tahun mengundurkan pelaksanaan Pilkades, sehingga kondisi ini mengakibatkan banyak desa yang kepala desanya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) Kades. Oleh karenanya, hasil rapat yang dilaksanakan bersama-sama dengan seluruh camat yang ada telah ditetapkan bahwasanya pelaksanaan Pilkades serentak di Kab. Madina akan dilaksanakan pada tanggal 30 November 2016, meskipun sebelumnya ada wacana bahwa rencana pilkades akan diselenggarakan pada awal tahun 2017.

Sumber Dana Pelaksanaan Pilkades
Setiap penyelenggaraan even pilkades, tentu tidak terlepas dari adanya dana atau anggaran yang dibutuhkan. Untuk penyelenggaraan Pilkades serentak tahun ini, dananya sudah ditampung dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Mandailing Natal, yang dialokasikan untuk membayar honor para panitia sebanyak 5 (lima) orang selama 2 (dua) bulan bekerja, biaya untuk penyediaan kertas suara, biaya untuk penyediaan kotak suara dan ATK, ditambah dengan honor Panitia Pengawas atau Panwas Pilkada khusus untuk pilkades selama 1 bulan masa tugas.

Syarat Calon Ikut Pemilihan Kepala Desa
Berdasarkan surat edaran (SE) berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa seseorang yang lahir dan besar di salah satu desa, namun tinggal di desa ataupun wilayah lainnya bisa ikut menjadi calon Kades dengan syarat adanya surat keterangan Kepala Desa yang bersangkutan. Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) – POLRI dapat mencalonkan diri untuk jadi Kepala Desa dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan, yaitu berupa adanya surat izin dari pimpinan atau atasannya, dengan ketentuan pimpinan/atasan yang berada di kabupaten tempat ia-nya bertugas.

Ada wacana yang berkembang ditengah-tengah masyarakat yang harus menjadi pertimbangan bersama, diantaranya: 1) Para calon Kepala Desa tidak diperbolehkan mencalonkan, apabila sudah tiga kali menjabat sebagai Kepala Desa di desa yang sama. 2) Tidak ada pungutan kepada para calon Kepala Desa maupun pihak ke-3 (ketiga) yang tidak mengikat, 3) Dalam pelaksanaan kampanye calon kepala desa (kepdes) tidak ada pola baik tertutup maupun terbuka, 4) dalam TPS diperbolehkan ada saksi calon Kades sebanyak 1 orang.

Tentu saja wacana diatas menjadi pertimbangan sendiri, apakah nantinya akan dimasukkan atau tidak dalam aturan main tentang pilkades, misalnya dalam bentuk peraturan daerah (perda) atau dalam bentuk peraturan bupati (perbup) maupun dalam bentuk surat edaran khusus tentang tata cara pelaksanaan pilkades serentak.

Tentu adanya berbagai wacana diatas, merupakan tugas tersendiri yang harus diemban oleh pihak bahagian Tata Pemerintahan, disamping tugas untuk lebih fokus kepada penguatan monitoring dan atau sosialisasi komprehensif tentang pelaksanaan pilkades kepada masyarakat.

Mudah-mudahan pilkades serentak tanggal 30 November 2016 ini dapat terlaksana secara sukses, serta dapat memilih para kepala desa yang berkualitas untuk memajuikan perekonomian desa dan juga pembangunan di daerah pedesaan. Atas perhatian dan kunjungannya ke blog yang khusus membahas tentang hukum ini, diucapkan terima kasih. (Silaen Lawyer)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....