12 Oktober 2016

Perang Kampanye Politik Di Media Sosial Facebook & Twitter

Media sosial facebook & twitter telah sangat familiar dimanfaatkan sebagai sarana kampanye politik jelang dilaksanakannya pilkada/pemilu. Kondisi ini mengakibatkan media sosial (medsos) selalu riuh diisi dengan kampanye-kampanye politik, baik yang disampaikan langsung oleh kandidat/calon yang bersangkutan, partai politik (parpol), tim sukses (timses) maupun yang dilakukan dari orang-orang yang menamakan dirinya sebagai para simpatisan atau relawan fanatik si calon.

Strategi Kampanye Politik Via Media Sosial Facebook Dan Twitter di Pilkada - Pemilu Indonesia

Tak pelak lagi, media sosial (medsos) facebook dan twitter disinyalir sebagai salah satu tempat terjadinya “medan perang” pertarungan antarpendukung, simpatisan, relawan, tim sukses, maupun antar sesama kandidat ataupun pasangan calon (paslon) yang ikut dalam ajang pesta demokrasi pilkada/pemilu. Bahkan perang antar sesama pendukung di media sosial facebook & twitter bisa terjadi jauh hari sebelum adanya jadwal resmi yang ditetapkan oleh penyelenggara pilkada/pemilu (KPU) untuk melaksanakan kegiatan kampanye.

Memang kampanye merupakan salah satu strategi yang sangat efektif digunakan untuk meyakinkan para pemilih sang pemilik suara agar menjatuhkan dan/atau memberikan suaranya yang nantinya akan memenangkan pasangan calon tertentu. Oleh karena itu, banyak para konsultan politik dan ahli strategi kampanye yang bekerja keras untuk mencari pola dalam konsep strategi kampanye politik online di facebook dan twitter yang jitu dan efektif agar mampu mendulang suara dan memenangkan calon kepala daerah tertentu di pilkada/pemilu Indonesia.

Kalau ditelisik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada Serentak, sebenarnya telah dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa masa kampanye adalah dimulai sejak tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2017. Selanjutnya dalam PKPU No. 3 Tahun 2016 tersebut menyatakan bahwa pengaturan kampanye yang bisa dilakukan pada media massa (yang meliputi media cetak, elektronik dan media sosial) baru bisa dilaksanakan sejak tanggal 29 Januari 2017 sampai dengan tanggal 11 Februari 2017. Tapi, fakta dan survey telah membuktikan bahwa perang kampanye politik (apakah kampanye yang bersifat positif, negatif ataupun kampanye hitam/black campaign) sudah jauh hari dimulai sebelum ditetapkan keseluruhan tahapan-tahapan atau jadwal kampanye diatas.

Lebih parahnya lagi, media sosial (medsos) facebook & twitter telah riuh pula dimaknai sebagai salah satu “etalase kampanye hitam” yang sangat efektif untuk mengungkit borok atau kelemahan lawan jagonya dari masa ke masa hingga menyerang pribadi maupun keluarga lawan politiknya. Buktinya, di media sosial (medsos) facebook & twitter sering diposting berbagai “meme” tentang calon tertentu yang dikategorikan merupakan isu yang tidak cerdas, bahkan yang lebih parah lagi terkadang banyak isu yang menyoalkan tentang suku, agama, dan ras maupun antargolongan (sara) calon kepala daerah yang dilemparkan secara sporadis kepada para pengikutnya (influencer) di media sosial.

Tidak hanya perang antarpendukung saja yang riuh, akun-akun diluar pendukung yang merupakan akun-akun yang sangat berpengaruh yang banyak pengikutnya di media sosial juga banyak yang ikut serta turun menambah semakin riuhnya kampanye politik, meskipun ia-nya sadar betul bahwa tahapan atau jadwal kampanye belum bisa untuk dimulai. Ya, tentu saja dengan maksud dan tujuan untuk mempromosikan, mempopulerkan atau memperkenalkan para jago-jagonya yang akan ikut dalam pilkada/pemilu. Kondisi riuhnya perang kampanye di media sosial, tak jarang sesama akun influencer tersebut saling ejek, saling maki dan atau saling menjatuhkan kredibilitas para jagoannya.

Memang banyak para ahli atau pakar media sosial maupun konsultan medsos memprediksikan dengan banyaknya status maupun cuitan para influencer di media sosial akan mempengaruhi popularitas maupun elektabilitas calon yang lagi hangat dibahas. Karena media sosial telah dimaknai salah satu tempat berkumpulnya orang-orang yang langsung dapat membentuk atau menciptakan persepsi terhadap segala sesuatu yang menyangkut hubungan sosial dan kemasyarakatan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Meskipun sebenarnya, pada kasus-kasus tertentu keberadaan status maupun cuitan di media sosial tidak terlalu berpengaruh untuk memenangkan pasangan calon tertentu saat terjadinya pemilihan langsung atau serentak.

Bila kita kaitkan PKPU No.3 Tahun 2016 dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye pilkada serentak, khususnya dalam Pasal 41, 46, 47 dan Pasal 48 telah jelas dan tegas disebutkan bahwa kampanye dapat dilakukan lewat media sosial oleh pasangan calon atau tim kampanye. Penegasan ini tentu menjadi dasar hukum bagi pasangan calon atau tim kampanye-nya bisa membuat akun di media sosial untuk keperluan selama masa kampanye.

Namun, setiap akun media sosial yang diperuntukkan dan atau dipakai sebagai salah satu media siar untuk kampanye harus didaftarkan ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) setempat, paling lambat 1 (satu) hari sebelum masuknya masa kampanye. Hal ini juga berlaku bagi akun-akun pengikutnya (influencer) yang merupakan bagian dari tim resmi kampanye, maka wajib didaftarkan ke KPUD setempat.

Pendaftaran akun-akun media sosial ini, menggunakan formulir model BC4-KWK dan disampaikan juga secara resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan juga kepada Kepolisian Negara RI (Polri). Materi kampanye yang akan disampaikan melalui akun-akun di media sosial ini juga tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan tentang Pemilu. Serta setelah sehari setelah berakhirnya masa kampanye, pasangan atau tim kampanye harus segera menghapus akun-akun tersebut.

Bawaslu sebagai salah satu badan penyelenggara pemilu dalam bidang pengawasan, telah melengkapi adanya PKPU tersebut dengan mengeluarkan atau menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan pada Pasal 11 Ayat (2) huruf C, D dan E dengan tegas dan jelas ada mengatur tentang pembatasan jumlah akun yang diperbolehkan untuk kampanye maksimal 3 (tiga) akun selama berlangsungnya masa kampanye. Dengan asumsi bahwa seandainya jika pasangan calon atau tim kampanye memiliki 1 (satu) akun resmi, maka pasangan calon atau tim kampanye hanya bisa menggunakan 2 (dua) jasa akun influencer.

Sanksi Hukum Yang Lemah
Baik PKPU No. 7 Tahun 2015 jo PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang kampanye pilkada serentak tidak ada memuat sanksi yang tegas atau jelas jika ada terjadi pelanggaran. Namun, jika pelanggarannya adalah bersifat hukum pidana, maka akan diserahkan untuk ditangani secara pidana, yakni pidana umum. Dengan kata lain, soal pelanggaran pemilu yang berhubungan dengan pemanfaatan akun media dalam kepemiluan belum ada aturan teknis yang jelas dan atau tegas.

Adanya kekosongan ini, tentu bukan hal yang menggembirakan dalam alam demokrasi serentak/langsung, oleh karena itu menurut pendapat dan juga sependek pengetahuan kami bahwa sangat diperlukan adanya pengaturan khusus tentang penggunaan media sosial untuk kepentingan kampanye politik. Tentu saja pengaturannya harus dikaitkan dengan adanya norma-norma yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, seperti tidak memperbolehkan adanya kampanye yang mengetengahkan isu suku, agama, ras dan antar golongan (sara), tidak boleh juga berisi tentang segala sesuatu hal berkaitan dengan hasutan, fitnah maupun hal-hal yang masuh dalam ranah kampanye hitam. Nah, KPUD maupun Bawaslu di daerah atau Panwaslu/Panwaslih harus berani membuat peraturan khusus mengenai aturan maupun sanksi (baik administratif maupun pidana pemilu) yang berhubungan dengan adanya pelanggaran atas penggunaan akun media sosial untuk kepentingan sosialisasi maupun kampanye.

Tidak hanya itu saja, sebenarnya nama-nama yang masuk dalam tim resmi (tim sukses) haruslah terdaftar secara resmi di KPU/KPUD dan wajib untuk mengikuti atau mematuhi PKPU agar nantinya aturan main dapat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme kepemiluan yang ada. Tapi kondisi dilapangan selama ini, bahwa banyak diketemukan tim-tim yang tidak resmi dibandingan dengan tim resmi, dan hal ini tentu saja akan sangat merepotkan karena mereka banyak menamakan dirinya sebagai tim si A ataupun tim si-B tapi setelah dikroscek ternyata tidak terdaftar secara resmi di KPU, Bawaslu maupun Polri. Lebih parah lagi, banyak orang-orang yang mengaku sebagai relawan atau tim tidak resmi yang domisilinya bukan di wilayah hukum dimana pilkada/pemilu digelar.

Melihat kondisi realitas tentang banyaknya kasus-kasus penyalahgunaan akun media sosial untuk kepentingan kampanye politik, maka sudah sepantasnya para pengemban wewenang kepemiluan, khususnya dalam hal ini adalah Polri harus terus melakukan pengawasan yang intensif misalnya dengan mengerahkan tim “cyber crime” untuk memantau kampanye-kampanye hitam yang sangat besar potensi dilakukan orang jelang pilkada/pemilu. Tidak hanya tim cyber crime saja yang harus dikerahkan, menurut pendek pengetahuan kami bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Menkoinfo) dan juga ID-SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) guna dilibatkan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran pidana di media sosial dalam pelaksanaan pilkada diberbagai daerah yang menyelenggarakan pilkada/pemilu serentak tahun 2017. Adanya tim diatas adalah untuk mengantisipasi ataupun untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana dalam kampanye pilkada/pemilu di Indonesia. Disamping itu juga, pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan penyelenggaraan pilkada/pemilu di Indonesia perlu menjalin kerja sama atau membuat Memory of Understanding (MOU) terhadap seluruh perusahaan pemilik media sosial, misalnya perusahaan facebook ataupun twitter. Kerja sama dimaksud dapat berupa pelatihan-pelatihan terhadap tim penyidik cyber crime guna membantu melaporkan dan atau juga mematikan atau menutup seluruh akun-akun yang bermasalah atau digunakan terkait dengan adanya pelanggaran pidana pada pelaksanaan proses tahapan penyelenggaraan pilkada/pemilu di Indonesia.

Semoga tulisan yang berjudul perang kampanye politik di jejaring media sosial (medsos) facebook dan twitter ini dapat menambah khasanah ilmu tentang beragam bentuk pelanggaran dalam UU Pemilu ataupun peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pilkada serentak/langsung di seluruh daerah-daerah yang ada di Nusantara ini, dapat bermanfaat. Sekian dan terima kasih. (Sudung Lawyer)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....