22 November 2016

Bupati Pilihan Rakyat Tapanuli Tengah

Rakyat tapteng secara resmi telah memiliki paslon bupati/wakil bupati Tapteng akan berebut kursi menuju pandan 1 dan pandan 2, dimana ada 4 (empat) pilihan pasangan calon peserta pilkada tapteng 2017 yang secara resmi telah ditetapkan oleh KPU Kab Tapteng sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang ikut pesta demokrasi di pilkada serentak 15 Februari 2017 yang akan datang. Penetapan para paslon tersebut telah terlaksana dengan tertib, aman dan damai pada hari Senin tanggal 24 November 2016 yang lalu melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah di Aula PIA Hotel Pandan, Tapteng.

Kursi Pandan 1 Tapteng

Adapun keempat pasang calon yang akan dipilih rakyat tapteng menuju kursi pandan 1 (satu) dan pandang 2 (dua) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tapteng di Pilkada serentak 15 Februari 2017 adalah => a) pasangan Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin Sitompul (BADAR), b) pasangan Amin Pardomuan Napitupulu dan Ramses Hutagalung (AMIRA), c) pasangan Rantinus Simanalu dan Sodikhin Lubis (PAUS) dan 4) pasangan Buyung Sitompul dan Binsar Saruksuk (BESAR) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 yang dibacakan langsung oleh Halomoan Lumbantobing selaku Ketua KPU Tapanuli Tengah.

Berdasarkan data yang termaktub dalam isi Keputusan KPU Kab. Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 tersebut, diperoleh adanya fakta dukungan sebagai berikut:
a) pasangan AMIRA didukung oleh Partai Golkar, PDI Perjuangan, PAN, Demokrat dan Partai NasDem => Memenuhi Syarat (MS).
b) pasangan BADAR didukung oleh Partai Hanura, PKS, PPP dan PBB => Memenuhi Syarat (MS).
c) pasangan PAUS dari jalur independen atau perseorangan didukung dengan jumlah berkas dukungan sebanyak 28.689 KTP masyarakat tapteng => Memenuhi Syarat (MS), dan
d) pasangan BESAR yang juga maju dari jalur independen atau perseorangan jumlah berkas dukungan sebanyak 22.523 dukungan KTP masyarakat tapteng => Memenuhi Syarat (MS).

Masih berdasarkan isi Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 tersebut diatas, maka secara dejure dan defacto yang berhak mengikuti tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 adalah atas nama ke-4 pasangan calon diatas untuk berebut kursi panda 1 tapteng dan pandan 2 tapteng.

Sebenarnya berdasarkan data dan fakta, pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU Kabupaten Tapteng untuk ikut dalam event pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 (pilkada serentak) adalah sebanyak 5 (lima) pasangan calon, namun yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah hanya 4 (empat) paslon sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 diatas.

Hal itu berarti ada 1 (satu) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), yakni bakal pasangan calon atas nama SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk) yang sempat mendaftar kembali berdasarkan isi Keputusan Panwaslih Tapanuli Tengah Nomor Permohonan 001/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016 tertanggal 18 Oktober 2016. Nah, meskipun pasangan SAMUAL telah mendaftar kembali, namun tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai pasangan calon pilkada tapteng, setelah KPU Kab Tapanuli Tengah terlebih dahulu melakukan verifikasi dengan datang langsung ke kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKPI di Jakarta sebagai salah satu partai politik pengusungnya disamping partai politik Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Pil pahit ini harus ditelan oleh bakal paslon SAMUAL (yakni Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk), karena sesuai berita acara KPU Tapanuli Tengah tentang verifikasi ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN PKPI) sebagai tindak lanjut surat keputusan sengketa oleh Panwaslih, syarat pencalonan dari PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena ditandatangani oleh Ketua Umum Irsan Noor dan Wakil Sekretaris IV Takudaeng Parawansa.

Sebenarnya, ikhwal mengapa jadi Wasekjen IV yang menandatangi surat dukungan partai politik PKPI terhadap bakal pasangan calon SAMUAL adalah disebabkan Sekretaris Jendaral Semuel Samson telah diberhentikan dari jabatannya selaku Sekretaris Jendaral DPN PKPI.

Oleh karena bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2017 atas nama SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), itu artinya bahwa pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk) yang tadinya akan diusung oleh Partai Gerindra dengan 5 kursi di DPRD Tapteng dan PKPI dengan 2 kursi DPRD Tapteng gagal ditetapkan sebagai pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada tapteng 2017 yang akan datang. Kegagalan itu menjadi cambukan setelah sebelumnya sempat ditolak pendaftarannya karena masalah dualisme kepengurusan pusat partai politik PKPI.

Setelah dinyatakan TMS, pihak bakal pasangan calon SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk) kemudian mengajukan permohonan sengketa pemilihan ke panwaslu tapanuli tengah atau panwaslih tapteng yang diregister dengan Nomor Permohonan 002/PS/PWSL.TPT.02.25/X/2016, namun akhirnya panwaslih tapteng dalam keputusan akhirnya telah memutuskan menolak seluruhnya permohonan pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk) tersebut.

Secara hukum, masih ada upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh bakal pasangan calon SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk), yakni dengan mengajukan permohonan atau gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PTTUN Medan). Namun hingga tulisan ini dipublikasikan, paslon SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk) belum juga mengajukannya. Atau tidak mau lagi mengajukan keberatan atas penetapan KPU tapteng yang menyatakan bahwa pasangan SAMUAL (Syariful Alamsyah Pasaribu-Mual Berto Hutauruk) tidak memenuhi syarat (TMS). Bila memang benar pasangan SAMUAL tidak menyatakan keberatan lagi, maka pupuslah harapan masa depan mereka untuk menuju kursi pandan 1 tapteng dan kursi pandan 2 tapteng.

Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah telah menetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk pilkada serentak tapteng 2017 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 74/Kpts/KPU-Kab-002.4386/TAHUN 2016 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017 dan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 84/BA/X/2016 tanggal 25 Oktober 2016 tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017, telah ditetapkan sebagai berikut:
1) Nama Pasangan Calon Amin Pardomuan Napitupulu, SH, MH dan Drs. Ramses Hutagalung, MM (AMIRA) => menjadi paslon nomor urut 1;
2) Nama Pasangan Calon Rantinus Manalu dan Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag (PAUS) => menjadi paslon nomor urut 2;
3) Nama Pasangan Calon Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Darwin Sitompul (BADAR) => menjadi paslon nomor urut 3;
4) Nama Pasangan Calon Buyung Sitompul, Ir. MT dan Bisar Saruksus (BESAR) => menjadi paslon nomor urut 4;

Nomor urut inilah yang selanjutnya melekat dan dipergunakan oleh para pasangan calon (paslon) diatas untuk memperebutkan kursi pandan 1 tapteng dan pandan 2 tapteng untuk periode masa bakti tahun 2017-2022. Nomor urut pasangan calon ini pulalah yang akan dipakai saat mensosialisasikan diri mereka masing-masing untuk mendapatkan simpati atau suara rakyat tapteng pada tahapan kampanye lagi berlangsung saat ini. Tidak heran saat ini telah banyak terpasang berbagai baliho, spanduk ataupun umbul-umbul, kartu nama yang memuat nama-nama para calon bupati/wakil bupati berikut dengan nomor urut sebagaimana yang telah diundi oleh KPU Tapteng sebelumnya.

Pastor dan Ustad Menuju Kursi Pandan 1 dan Pandan 2
Ada hal yang menarik dan unik dari adanya semarak pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Tapteng tahun 2017, dimana dari ke-4 pasangan calon pilihan rakyat yang telah ditetapkan oleh KPU Tapteng berdasarkan Surat Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 73/kpts/KPU-kab-002.434687/Tahun 2016 yang berhak mengikuti pilkada tapteng 2017, yaitu adanya pasangan calon (paslon) nomor urut 2 paslon PAUS (Pastor Rantinus Manalu dan Ustadz Muhammad Sodikin Lubis, S.Ag), dimana mereka adalah para pemuka agama di Kabupaten Tapanuli Tengah. Rantinus Manalu Pr adalah seorang pastor dan Sodikin Lubis, S.Ag adalah seorang ustad). Menarik dan unik bukan?

Nama kedua pemuka agama ini sudah tidak asing lagi di mata dan di telinga masyarakat tapanuli tengah dan sekitarnya, dimana mereka adalah sosok pemimpin masa depan yang sangat dihormati dan dicintai, serta telah memiliki image yang terpatri sangat kuat pada masyarakat termarginal di daerah tapteng. Nama Pastor dan Ustadz ini juga yang berada dibalik kesuksesan dan kemenangan Raja Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung menuju kursi pandan 1 dan kursi pandan 2 tapteng pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Tapteng tahun 2011 lalu, dimana Pastor Rantinus Manalu adalah bertindak sebagai ketua umum tim pemenang BOSUR (Bonaran Situmeang dan Syukran Tanjung) pada pilkada tersebut.

Kursi Pandan 2 Tapteng

Namun, karena mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang dirasa telah melenceng dari ikrar dan atau janji-janji kampanyenya untuk rakyat dan masyarakat tapteng, tak pelak hal ini menyebabkan Pastor Rantinus Manalu dan Ustad Shodikin Lubis dkk menuntut agar janji-janji kampanye dimaksud direalisasikan. Bukannya mendengarkan dan menampung aspirasi yang dituntut oleh Pastor Rantinus Manalu dan Ustad Shodikin Lubis cs, malahan mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang tidak mau menerima kehadiran mereka ketika datang berdemo ke Kantor Bupati Tapteng. Bahkan Pastor Rantinus Manalu, Ustad Sodikin Lubis dan Aktivis yang tergabung dalam Kelompok Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) dijadikan tersangka karena berpihak dan membela masyarakat yang menderita akibat kebijakan pemerintahan mantan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang. Kasus tindak pidana yang cukup menghebohkan tersebut adalah berkaitan dengan penggunaan dan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah yang selanjutnya Pastor Rantinus Manalu, Ustad Sodikin dan aktivis kelompok Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), Denis Simalango menjadi tersangka terkait pencemaran nama  baik Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang SH, Mhum.

Berdasarkan fakta diatas, jelas bahwa Pastor Rantinus dan Ustad Sholiqin ini tidak hanya dikenal luas di masyarakat sebagai pemuka agama, melainkan mereka berdua juga dikenal sebagai anak putera daerah sang pembela hak-hak masyarakat termarginal yang dirampas haknya dan diperlakukan tidak adil oleh sang penguasa. Hal inilah yang menyebabkan Pastor Rantinus dan Ustad Shodikin merasa perlu turun gunung membela hak-hak rakyat tapteng dengan maju sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tapteng 2017 yang selanjutnya dikenal dengan sebutan PAUS (Pastor dan Ustad).

Adanya pembelaan dan kepedulian terhadap hak-hak dan kepentingan masyarakat termarginal sebagaimana disebutkan diatas, menyebabkan Pastor Rantinus dan Ustad Shodikin (PAUS) paslon nomor urut 2 merupakan salah satu pasangan calon bupati/wakil bupati masa depan tapteng yang paling terpopuler, terkuat, paling top, terbaik, dan merakyat yang dikenal secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat tapteng baik yang tinggal di kabupaten tapunuli tengah maupun yang berada diperantauan. Jadi dengan kata lain, pasangan nomor urut 2 => PAUS sangat layak untuk dipilih rakyat tapteng dan duduk di kursi pandan 1 dan pandan 2 di tapteng yang bertugas sebagai kepala daerah bupati/wakil bupati tapteng periode tahun 2017-2022.

Nah kalau ditelisik rekam jejak PAUS paslon bernomor urut 2 ini di pilkada tapteng 2017, kehadiran Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin sebagai paslon bupati/wakil bupati paling terpopuler, calon bupati paling top, paslon kepala daerah terkuat dan PAUS calon terkuat untuk pandan 1 tapteng diantara pasangan lainnya, disebabkan mereka adalah sangat unik, menarik dan merupakan pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan yang berasal dari pemuka agama yang pertama di seluruh dunia. Apalagi bila nantinya, pada pilkada/pemilu serentak tanggal 15 Februari 2017 yang akan datang masyarakat tapanuli tengah ramai-ramai memilih, mencoblos dan atau memilih PAUS paslon tanda gambar nomor urut 2 di 550 TPS yang tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Tapteng. Tentu hal ini pulalah yang menjadikan Pastor Rantinus dan Ustad Sholiqin sebagai bupati/wakil bupati tapteng terpilih untuk periode masa jabatan 2017-2022, serta pertama kali di dunia kepala pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Pastor dan Ustad.

PAUS Pilihan Masa Depan Rakyat Tapanuli Tengah - Tapteng

Meskipun geliat keikutsertaan Pastor Rantinus Manalu, Pr selaku calon Bupati yang telah ditetapkan oleh KPU Tapteng (PAUS paslon tanda gambar nomor urut 2) mendapat penolakan dan atau tidak mendapat izin dari Uskup Keuskupan Sibolga, namun Pastor Rantinus Manalu, Pr tetap maju dengan menyadari sepenuhnya atas adanya konsekuensi pilihannya tersebut. Mudah-mudahan niat tulus dari Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin ini terkabul dan kesejahteraan masyarakat tapanuli tengah (tapteng) dapat mereka wujudkan kelak di masa pemerintahan mereka, namun terlebih dahulu rakyat harus memilih Pastor Rantinus dan Ustad Shodikin di pilkada tapteng tanggal 15 Februari 2017 mendatang. Mari bersama-sama kita pilih dan jadikan Pastor Rantinus dan Ustad Sodikin menuju pandan 1 tapteng sebagai bupati/wakil bupati pilihan rakyat tapteng pertama di dunia yang berasal dari pemuka agama. Inilah perwujudan Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila.

Sekian dan terima kasih.