26 Januari 2017

Contoh Duplik Atas Replik Penggugat Pada Perkara PHK di PHI

Contoh Duplik Atas Replik Penggugat Pada Perkara PHK di PHI, setelah dalam artikel terdahulu yang berjudul Contoh Jawaban Tergugat dan Gugat Rekonvensi Perkara PHI, tahap berikut yang harus Anda lakukan sebagai pihak Tergugat atau Kuasa Hukum Pengusaha dalam perkara PHK yang di gugat pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tentu membutuhkan contoh duplik atas replik yang telah diajukan oleh pihak Penggugat dalam persidangan sebelumnya.

Contoh Format Duplik atas Replik Penggugat dalam Perkara PHK di Sidang PHI

Nah, berikut ini akan kami bagikan kepada Anda , mana tahu ada manfaatnya bagi Anda para sahabat pemerhati hukum (advokat, lawyer, pengacara, konsultan hukum, para legal, para HRD perusahaan, staf legal officer, penasihat hukum, dlsb). Contoh Duplik Atas Replik Penggugat Pada Perkara PHK di PHI dimaksud adalah sebagai berikut:

PERKARA PERDATA REG.NO.: 202/PDT.SUS-PHI/2016/PN.MDN

A N T A R A

HERWIN SYAHPUTRA ……………………………….… Penggugat

M e l a w a n

CV. SUKSES INDAH TRAVEL …………………………………… Tergugat


------Dengan hormat,

------Tergugat melalui kuasanya, bersama ini mengajukan DUPLIK atas Replik Penggugat dalam Perkara Register No.:202/Pdt.SUS-PHI/2016/PN.Mdn sebagai berikut:

------Bahwa Tergugat tetap pada dalil JAWABAN dan dalil Gugat Rekonvensi semula, serta menolak dengan tegas seluruh dalil Gugatan maupun dalil Replik Tergugat, kecuali diakui dengan tegas dalam DUPLIK ini;

------Bahwa apa yang telah disampaikan dalam JAWABAN TERGUGAT dan Gugat Rekonvensi terdahulu, secara mutatis mutandis untuk tidak mengulanginya mohon telah turut dimasukkan dalam dalil DUPLIK ini;


A. TENTANG EKSEPSI

1. Gugatan Kadaluarsa (Lewat Waktu)
Bahwa memang benar adanya, baik surat pemutusan hubungan kerja No. 016/HRD/SIT/I/2014 dan proses di tingkat tripatrit pada Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan telah lewat dari 1 (satu) tahun;

Bahwa sebagaimana telah diuraikan Tergugat dalam Jawabannya, terjadi PHK terhadap Penggugat adalah disebabkan tidak bekerja meskipun telah secara patut dipanggil untuk bekerja, sehingga Tergugat dianggap telah mengundurkan diri secara sepihak dan oleh Tergugat ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat PHK No. 016/HRD/SIT/I/2014;

Bahwa oleh karena Tergugat adalah “MENGUNDURKAN DIRI SECARA SEPIHAK”, maka hal ini adalah seperti diatur dalam ketentuan Pasal 162 UU Ketenagakerjaan, terhadap hal ini setelah 1 (satu) tahun, pengajuan PHK bisa daluarsa;

Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka patut dan beralasan hukum gugatan Penggugat dibawah register 202/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn dinyatakan Pengadilan Negeri Medan sebagai gugatan yang sudah kadaluarsa oleh karena itu haruslah ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;

Bahwa putusan MK No.100/PUU-X/2012 tanggal 19 September 2013 adalah judical review terhadap masalah khusus tentang “PENGUPAHAN” sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU No.13 Tahun 2003, bukan mengenai “PHK”, sehingga tidak ada korelasinya dalam perkara ini dan harus dikesampingkan untuk seluruhnya, karena Tergugat tidak ada melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif Tergugat, seperti pembayaran upah lembur dan atau selisih pembayaran iuran JAMSOSTEK;

2. Eksepsi Pengajuan Gugatan Tidak Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus
Bahwa dasar hukum KUASA HUKUM untuk mewakili kepentingan hukum Tergugat mengajukan dan atau menghadiri persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan pada Pengadilan Negeri Medan adalah berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS;

Bahwa sebagaimana telah nyata tersebut dalam Surat Kuasa Khusus yang diberikan oleh ERWIN LESTARI (ic. Tergugat) kepada PENERIMA KUASA adalah untuk mengajukan “gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan pada Pengadilan Negeri Medan atas perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pengusaha CV. SUKSES INDAH TRAVEL yang beralamat di Jalan K.L. Yos Sudarso Km 9,8 Medan Sumatera Utara”;

Bahwa akan tetapi, gugatan aquo yang diajukan terhadap Tergugat, yakni: “CV. SUKSES INDAH TRAVEL, yang beralamat Jl. P. Jawa No.18 Kawasan Industri Medan (KIM) I Medan Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT”;

Bahwa oleh karena adanya perbedaan alamat CV. SUKSES INDAH TRAVEL antara yang tertuang dalam Surat Kuasa Khusus dengan yang terdapat dalam isi gugatan aquo, jelas telah bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian surat kuasa khusus tersebut, oleh karenanya gugatan yang diajukan oleh penerima kuasa yang tidak sesuai dengan isi surat kuasa adalah sangat bertentangan dengan hukum dan adil menurut hukum apabila gugatan Penggugat yang demikian di tolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;


B. TENTANG KONVENSI

Dalam Pokok Perkara

Bahwa Tergugat adalah tetap pada dalil JAWABAN yang telah diajukan dalam perkara ini, serta menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil REPLIK Penggugat, sebab dalil-dalil tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang sebenarnya tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dalam DUPLIK ini;

Bahwa apa yang telah disampaikan pada bahagian eksepsi diatas secara mutatis mutandis mohon telah dimasukkan dalam pokok perkara ini;

Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan Tergugat dalam dalil Jawabannya, terjadinya PHK akibat Tergugat mengundurkan diri secara sepihak (vide Pasal 162 UU Ketenagakerjaan) adalah telah lewat 1 (satu) tahun, sehingga gugatan yang diajukan Penggugat ini sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yo Pasal 162 UU Ketenagakerjaan;

Bahwa Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap diri Penggugat adalah telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, setelah dipanggil 2 (dua) kali secara berturut-turut untuk bekerja di tempatnya yang baru (yakni dimutasikan ke POOL KERINCI);

Bahwa dikarenakan Tergugat tidak hadir juga untuk bekerja di pool kerinci meskipun telah dipanggil secara patut, maka Tergugat beranggapan tidak mau lagi bekerja dan telah menyatakan mengundurkan diri secara sepihak;

Bahwa oleh karena Tergugat telah menyatakan mengundurkan diri secara sepihak, maka Tergugat segera mengeluarkan surat PHK No. 016/HRD/SIT/I/2014 tanggal 09 Januari 2014 agar tidak ada lagi hak dan kewajiban dalam hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat;

Bahwa oleh karena telah nyata dan terbukti bahwasanya Penggugat telah mengundurkan diri secara sepihak, maka secara hukum adalah TIDAK BERHAK ATAS PESANGON sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan;


C. TENTANG GUGAT REKONVENSI

Bahwa Penggugat dr/Tergugat dk menolak dengan tegas seluruh dalil jawaban Tergugat dr/Penggugat dk yang disampaikan dalam REPLIK sebelumnya;

Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam dalil bahagian eksepsi dan dalam bahagian konpensi diatas secara mutatis mutandis mohon dimasukkan dalam rekopensi ini;

Bahwa Penggugat dr/Tergugat dk dalam melakukan tindakan surat PHK No. 016/HRD/SIT/I/2014 tanggal 09 Januari 2014 atas nama Tergugat dr/Penggugat dk adalah telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, setelah terlebih dahulu dilakukan pemanggilan pasca dilakukan mutasi, panggilan mana telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan berturut-turut untuk bekerja ke lokasi kerja yang baru (yakni telah dimutasikan ke POOL KERINCI);

Bahwa dikarenakan Tergugat dr/Penggugat dk tetap tidak hadir juga untuk bekerja di pool kerinci meskipun telah dipanggil secara patut, maka Penggugat dr/Tergugat dk beranggapan bahwasanya Tergugat dr/Penggugat dr tidak mau lagi bekerja dan telah pula menyatakan mengundurkan diri secara sepihak;

Bahwa oleh karena Penggugat dr/Tergugat dk telah melakukan prosedur yang benar dalam mengeluarkan surat PHK No. 016/HRD/SIT/I/2014 tanggal 09 Januari 2014, maka patut dan adil menurut hukum apabila dinyatakan surat PHK No. 016/HRD/SIT/I/2014 tanggal 09 Januari 2014 adalah sah berdasarkan hukum;

Bahwa oleh karena Tergugat dr/Penggugat dk telah di PHK, maka tidak ada lagi hak dan kewajiban dalam hubungan kerja antara Tergugat dr/Penggugat dk dengan Penggugat dr/Tergugat dk sejak tanggal 09 Januari 2014;

Bahwa oleh karena telah nyata dan terbukti bahwasanya Penggugat dr/Tergugat dk tidak ada melakukan perbuat yang melanggar prosedur PHK, serta Tergugat dr/Penggugat dk telah dinyatakan mengundurkan diri secara sepihak, maka secara hukum Tergugat dr/Penggugat dk adalah TIDAK BERHAK ATAS PESANGON sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan;


Berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

A. Dalam Konpensi
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;

B. Dalam Rekonpensi
Mengabulkan gugat rekopensi Penggugat dr/Tergugat dk untuk seluruhnya;

C. Dalam Konvensi/Rekonvensi
Menghukum Penggugat dk/Tergugat dr untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Demikian DUPLIK atas REPLIK ini disampaikan, atas perhatian dan pengabulannya diucapkan terima kasih.

Medan,     Januari 2017.-
Hormat kami,
Kuasa Tergugat dk/Penggugat dr



N. HASUDUNGAN SILAEN, SH

Demikian artikel tentang Contoh Duplik Atas Replik Penggugat Pada Perkara PHK di PHI, semoga ada manfaatnya bagi anda para sahabat blogger medan pemerhati hukum (advokat, lawyer, pengacara, konsultan hukum, para legal, para HRD perusahaan, staf legal officer, penasihat hukum, dlsb). Jangan lupa bagi sahabat blogger medan untuk membaca artikel yang berjudul tentang contoh gugatan PHK di PHI, dan juga contoh memori kasasi perkara PHK di PHI, agar semakin memahami hal-hal yang berkaitan dengan cara ataupun proseduk hukum acara penyelesaian perselisihan hubungan industrial di pengadilan negeri. Atas perhatian dan kunjungannya ke blog kantor advokat & pengacara medan ini, diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....