17 Januari 2017

Mengenal Apa Itu Jasa

Dinamika kehidupan di negara modern, tidak terlepas dari adanya kegiatan jasa. Nah, sahabat blogger medan, dalam postingan kali ini, kami akan mencoba mengulas apa itu jasa, baik arti dan pengertian atau definisi tentang jasa, serta jenis-jenis jasa yang berkembang dan kita kenal dengan baik selama ini.

Memahami Jenis dan Karakteristik Jasa di Indonesia

Berbicara tentang arti dan pengertian atau definisi jasa, dapat kita lihat dari pendapat Lupiyoadi (2001: 5) yang mengatakan bahwa pengertian jasa adalah => “A service is an activity or series of activities of more or less intangible nature that normally, hut not necessarile, take place in interactions between the customer and service employees and/or physical resources or good ard/or system of the service provider, which are provided as solutions to customer problems”.

Sedangkan menurut Kotler(1991: 260) bahwa definisi jasa adalah sebagai => “setiap tindakan atau kegiatan yang ditawarkan suatu pihak kepada yang lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun”.

Nah, kalau berbicara tentang produksi yang menjadi output dari adanya jasa dimaksud, akhir-akhir ini tidak saja berkaitan dengan produk fisik melainkan juga produk non-fisik. Jadi, kesimpulan dasarnya bahwa jasa merupakan semua aktivitas berkaitan dengan ekonomi yang hasil produksinya bukan merupakan produk dalam bentuk fisik atau kontruksi, yang biasanya dapat dikonsumsi pada saat yang bersamaan dengan waktu yang dihasilkan, serta dapat memberikan nilai tambah (misalnya: kenyamanan, hiburan, kesenangan, atau kesehatan) atau pemecahan atas masalah yang dihadapi oleh para konsumen.

Memahami Karakteristik Jasa
Ada beberapa karakteristik utama yang dapat kita lihat dari jasa, dimana menurut pendapat Kotler (1993:230), adalah sebagai berikut:

a) Intangibility (Tidak Berwujud)
Karakteristik jasa pada bahagian ini mempunyai sifat tidak berwujud, karena prinsipnya tidak bisa dindentifikasi oleh panca indera manusia, seperti: dilihat, dirasa, diraba, didengar, atau dicium sebelum terjadi proses transaksi pembelian;

b) Inseparability (Tidak Dapat Dipisahkan)
Pada bahagian ini, jasa tidak dapat dipisahkan dari sumbernya, apakah sumber itu merupakan orang maupun barang/mesin, disamping itu apakah sumber itu dapat hadir atau tidak, produk fisik yang berwujud tetap ada;

c) Variability (Berubah-ubah)
Disini maksudnya bahwa jasa mempunyai karakteristik yang dapat dengan mudah berubah-ubah, karena jasa tersebut sangat tergantung pada siapa yang menyajikan, kapan, dan dimana disajikan;

d) Perishability (Daya Tahan)
Jasa juga memiliki karakter yang tidak dapat disimpan dan tidak memiliki daya tahan yang lama, karena sifatnya tergantung dari fluktuasi permintaan;

Setelah kita mengetahui tentang karakteristik jasa sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas, sekarang kita akan membahas apa-apa saja macam jasa tersebut. Berdasarakan pendapat Converse (1992:233), bahwa macam-macam jasa, dapat dikelompokkan menjadi:

a) Personalized Services
Personal services maksudnya adalah jasa yang sangat mengutamakan pelayanan dari orang yang bersangkutan dan alat perlengkapan yang dipergunakannya, misalnya: tukang cukur (pangkas), salon kecantikan, laundry pakaian, tukang foto, dlsb. Dalam konteks ini, yang sangat perlu diperhatikan dalam pemasaran jasa menggunakan personal service antara lain adalah, pemilihan lokasi yang baik, menyediakan fasilitas dan suasana yang menarik, serta tergantung pada nama baik yang bersangkutan. Dalam marketing personal services haruslah diusahakan supaya selalu timbul semacam “patronage motive”, yakni keinginan untuk menjadi pelanggan tetap. Contoh dari adanya patronage ini bisa timbul di dalam usaha laundries, akibaat menjamin adanya kebersihan, layanan yang ramah tamah serta baik, adanya diskon harga, dan lain sebagainya.

b) Financial Services
Pada financial services terdiri dari:
*) Banking Services (jasa keuangan Bank);
*) Insurance Services (Asuransi);
*) Investment Securities (lembaga penanaman modal);
*) Public Utility and Transportation Services (Taxi, Damri, Rental Mobil);

Hal yang cukup menarik pada perusahaan public utility terkadang mempunyai hak monopoli secara alamiah, misalnya perusahaan listrik (PLN), air minum (PAM), perusahaan kereta api (PT. KAI), dlsb. Sementara, para pemakainya terdiri dari: domestic consumer (konsumen lokal), commercial and office (perkantoran dan perdagangan), municipalities (kota praja, pemda).
Sedangkan dalam transportation services, meliputi: angkutan kereta api, kendaraan umum, pesawat udara, dlsb. Pelayanan yang diberikan disini adalah ditujukan untuk angkutan bagi penumpang dan angkutan bagi barang.

c) Entertainment
Nah, yang termasuk dalam macam kelompok ini adalah usaha-usaha dibidang olahraga, bioskop, gedung-gedung pertunjukan, dan usaha-usaha dalam hal hiburan lainnya. Bentuk dan metode marketing yang dipakai adalah dengan menggunakan sistem penyaluran langsung dimana karcis dijual pada loket-loket yang telah ditentukan sebelumnya.

d) Hotel Services
Usaha perhotelan merupakan salah satu sarana yang berhubungan dengan bidang kepariwisataan. Oleh karena itu, dalam hal ini hotel perlu mengadakan kegiatan bersama dengan tempat-tempat rekreasi, hiburan, travel biro, rental mobil, restoran, dan lain sebagainya.

Lalu jasa hukum di Indonesia dikelompokkan kemana? Inilah keunikan dari jasa dibidang hukum, dimana arti/definisi atau pengertiannya telah tercantum dalam Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menyatakan => Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Di Indonesia, Advokat sering juga disebut dengan pengacara dan atau lawyer. Nah, kepentingan hukum klien maksudnya disini adalah tidak hanya di dalam persidangan (bersifat litigasi), tetapi juga diluar pengadilan (bersifat non-litigasi). Begitu juga dengan jasa seo website yang marak akhir-akhir, dimasukkan dalam kelompok mana ya? Tapi, intinya adalah jasa itu tidak berwujud, namun hasilnya dapat dirasakan oleh orang yang memberikan order.

Demikian artikel yang berjudul tentang: “mengenal apa itu jasa”, semoga ada manfaatnya bagi anda sahabat blog advokat silaen & associates. Atas perhatian dan kunjungannya ke blog ini diucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....