10 April 2018

Online Marketing Terbaik Untuk Law Firm Indonesia

Tahun 2018 terjadi peningkatan permintaan jasa hukum dari law firm tempat bernaungnya para pengacara Indonesia. Kondisi ini telah melahirkan adanya persaingan bisnis firma hukum (law firm) di Indonesia semakin hari meningkat tajam dan kondisinya sudah membooming. Firma-firma pengacara dan kantor konsultan hukum besar semakin unjuk gigi menggaet klien, sementara firma-firma kecil terus menjamur meskipun secara nyata kalah bersaing dan minim mendapatkan klien.

Online Marketing Terbaik Untuk Law Firm Indonesia

Di tengah ketatnya persaingan law firm Indonesia diatas, para petinggi firma hukum (pemilik) harus bekerja ekstra keras memeras otak dan ilmu manajemen bisnis-nya untuk mencari metode yang tepat dan efektif tentang bagaimana cara menyusun strategi pemasaran (marketing strategy) jasa hukum yang mereka berikan untuk menangani kasus-kasus orang yang akan berperkara atau mendapatkan advis-advis hukum apapun itu.

Lawfirm-lawfirm yang memberikan layanan seperti hukum bisnis, perdata, keluarga, pidana tertentu, tata usaha negara, ketenagakerjaan, pertambangan, property hingga hukum tentang kepemiluan mengalami kondisi yang sama, yakni tingginya tingkat persaingan untuk mendapatkan klien.

Permasalahan klasik dan sangat fundamental, serta kontroversi adalah adanya larang bagi advokat untuk beriklan. Landasan hukum pelarangan ini, tersebut dalam Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia yang mengatur bahwa: “pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan”.

Lalu bagaimana advokat Indonesia dan atau pengacara Sumut memeras otaknya untuk mendapatkan “resep” yang terbaik tentang bagaimana seharusnya menemukan strategi pemasaran, terutama berbasis online untuk firma hukum di Indonesia tanpa melanggar norma yang berlaku, termasuk dalam hal ini adalah larangan beriklan yang diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia ?

Berikut ada beberapa langkah dan strategi untuk memasarkan jasa hukum yang diberikan oleh advokat melalui law firm-nya agar kelihatan eksklusif dan profesional, terutama bagi lawfirm kelas menengah ke bawah yang memasang tarif biaya murah. Langkah dan strategi dimaksud adalah:

1) Maksimalkan Profil Firma (Company Profile)
Hal pertama yang dilihat dan diperhatikan oleh calon klien adalah company profile. Nah, keberadaan profil firma hukum yang dipahami dan diketahui orang banyak lazimnya berupa brosur, leaflet, kartu nama, dan lain sebagainya.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi informatika dan dunia digital marketing, company profile kini dapat berupa elektronik, seperti situs internet atau website firma hukum, email marketing, arsip (file word/pdf), video dan audia, dan lain sebagainya. Apapun bentuknya company profile yang disebarkan dalam berbagai cara, tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai iklan yang melanggar ketentuan Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia.

Tapi satu hal yang patut disiasati oleh para petinggi law firm Indonesia, bahwasanya strategi online marketing maupun offline dalam mengoptimalkan company profile terbaik adalah bagaimana sebenarnya menyusun konten company profile semenarik mungkin, sehingga tanpa disadari telah mengundang calon klien untuk memakai jasa hukum dari law firm tersebut. Intinya, di era teknologi informasi, “situs internet dan website firma hukum adalah lapak toko online anda” yang senantiasa siap memberikan informasi jasa hukum yang sedang dicari dan dibutuhkan oleh banyak calon klien.

Jadi, kemaslah company profile di dunia nyata ataupun di situs internet dan website firma hukum anda agar orang terkesan dan kemudian berminat menggunakan jasa hukum anda, meskipun itu hanya sekedar bertanya ataupun berkonsultasi tentang tata cara pengajuan gugatan perceraian (talak) di pengadilan negeri dan/atau pengadilan agama.

2) Mempertajam Identitas Firma (Company Branding)
Firma hukum yang anda dirikan adalah entitas maksimal atas bisnis hukum yang dipersamakan dengan menawarkan jasa sebagai barang dagangannya. Bicara mengenai jasa, maka kita tidak terlepas dari target pasar potensial yang hendak disasar. Semakin spesifik target pasarnya, maka semakin spesifik pula jasa yang ditawarkan berikut dengan kompetensi keahlian yang akan ditonjolkan ke masyarakat. Di sinilah, pentingnya ada penegasan identitas atau company branding dibutuhkan tentang jati diri firma hukum Indonesia.

Pada intinya, company branding adalah seluruh aktivitas perusahaan dalam bentuk lawfirm untuk menempelkan identitas pada dirinya, sehingga akan muncul keunikan sendiri di mata konsumen yang akan disasar sebagai klien. Dengan kata lain, anda ingin firma hukum pengacara anda dikenal konsumen sebagai firma hukum apa. Apakah sebagai firma hukum yang ahli dan berpengalaman menangani masalah pertambangan, pidana, HKI, perceraian, korupsi, pertanahan, properti, dan seterusnya.

Persoalan spesifik di sini tidak terbatas hanya pada keahlian hukum yang dimiliki oleh para pekerja hukum saja, melainkan juga batas kewilayahan atau nama daerah turut juga mempengaruhi keunikan tersendiri di mata calon klien.

Contoh orang labuhan batu yang sedang membutuhkan jasa seorang pengacara untuk mengajukan gugatan perceraian nya ke pengadilan negeri rantau prapat, tentu membuka peluang besar bagi kantor hukum (law office) di daerah kabupaten labuhan batu, labusel, labura dan sekitarnya, ketimbang dari law office jakarta misalnya. Ingat bahwa dengan semakin spesifik company branding firma hukum ataupun kantor hukum anda, maka semakin besar kemungkinan calon klien mencari anda terutama yang lazim menggunakan jasa internet.

Di dunia internet dapat kita temukan, salah satu advokat senior asal medan yang juga menjalani “online law business” dengan memanfaatkan dunia digital di internet adalah Advokat N. Hasudungan Silaen yang mana isi company branding yang termuat dalam webste atau blog nya ditulis berdasarkan pengalamannya sehari-hari menangani kasus-kasus perdata, ketenagakerjaan, perceraian, tentang konsultan bisnis internet maupun seputar pengalaman beliau dalam dunia pemilu dan pilkada, telah menjadikannya sangat terkenal di search engine google.

Ingat, agar bisa menjadi pengacara kondang dan terkenal di media online, langkah terbaik yang lazim digunakan adalah dengan jalan rutin menulis, coba amati dan perhatikan website atau blog yang dikelola oleh Pengacara N. Hasudungan Silaen tersebut yang rutin membahas tentang kasus perceraian, pilkada, pemilu dan seputar dunia bisnis online maupun pembahasan dunia optimasi web/blog, ternyata menjadikan karya yang ditulis N. Hasudungan Silaen populer di seluruh alat pencari internet (baik google, yahoo, bing, yandex, baidu, dll). Berangkat dari popularitas dengan cara seperti inilah, nantinya lawfirm anda mendapatkan peluang besar untuk dipercayai menangani proyek-proyek bernilai ratusan juta rupiah.

Hingga di tahun 2018 ini, “saat anda mengetik kata ‘pengacara pemilu’ ataupun ‘pengacara perceraian labuhan batu’ pada kolom search, maka yang akan muncul pada halaman pertama adalah website atau blog http://advokat-silaen-associates.blogspot.co.id/. Meksipun website atau blog ini masih menggunakan domain gratisan yang disediakan oleh blogger, tapi telah sangat familiar dengan alat mesin pencari intenet yang lazim digunakan oleh para pengguna internet. Dengan kata lain, bahwa untuk urusan online marketing law firm Indonesia dapat dilakukan dengan membuat situs website meskipun domain yang digunakan adalah gratis.

Selain menulis seperti yang dilakukan oleh N. Hasudungan Silaen, cara company branding lain yang belakangan tren adalah penggunaan jejaring media sosial (medsos), seperti: Facebook, Line, Whatsapp, Twitter, Instagram, Youtube, Path, atau LinkedIn. Di era teknologi informasi yang canggi seperti sekarang ini, sepertinya hampir semua firma hukum di Indonesia, terutama kantor hukum di Sumut dapat menikmati berkah pendapatan yang tak terbatas jumlahnya dari media sosial. Kini, firma-firma hukum berlomba-lomba membuat akun Facebook, Line, Whatsapp, Twitter, Instagram, Youtube, Path, atau LinkedIn untuk mempercepat laju online marketing lawfirm Indonesia agar semakin cepat sukses dan dapat memberikan keuntungan secara finansial.

Masih berkontribusi dan beraktivitas di dunia maya, berdasarkan pengamatan sobat yang tergabung dalam ‘bloggermedan community’, kini sejumlah firma hukum juga mengoptimalkan metode search engine optimization (SEO). Salah satu strategi yang kerap diandalkan dalam metode SEO adalah penggunaan kata kunci (keywords) yang jitu dan tepat sasaran pada calon-calon klien potensial yang ditargetkan sebelumnya. Bila kesulitan mempelajari SEO ini, maka langkah terbaiknya adalah dengan menyewa jasa ahli SEO ataupun pakar SEO yang ada di Indonesia ataupun di Sumut

Sebagai contoh, coba iseng-iseng anda ketik di situs pencarian Google dengan menggunakan kata kunci “law firm pemilu” atau “pengacara perceraian rantau prapat”, maka hasilnya akan muncul pada halaman pertama sejumlah firma hukum yang mengklaim memiliki keahlian dan berpengalaman menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pemilu atau pilkada dan juga kasus-kasus perceraian (talak).

Yang menarik dan sangat fenomenal pada halaman pertama dari hasil pencarian tersebut, juga akan muncul situs resmi firma hukum berlabel “iklan dan promosi” yang bekerja sama dengan google adsense (ads). Artinya, bahwa firma hukum rela menggelontorkan “budget” uang nya untuk membayar kepada Google untuk beriklan dan menerbitkannya di halaman pertama di hasil pencarian.

Tidak hanya di google saja para petinggi lawfirm memanfaatkan iklan ads, di media sosial seperti facebook juga sangat banyak iklan bersponsor yang pada akhirnya nanti akan dimanfaatkan oleh para pemberi layanan jasa hukum.

3) Menonjolkan Profil Individu (Personal Branding)
Terkadang atau seringkali terjadi, calon-calon klien tidak hanya melihat identitas firma semata, tetapi juga memperhatikan dan meneliti siapa orang yang berada dan bekerja di firma tersebut. Berdasarkan pengamatan kami, sejumlah firma hukum sudah menunjukkan personal branding di situs dan website resmi mereka. Umumnya, personal branding tersebut ditampilkan bersama-sama dengan profil anggota firma dan atau advokat yang tergabung di firma hukum tersebut, mulai dari level associate hingga partner maupun owner.

Seiring dengan dinamika bisnis industri penyiaran yang channel nya terus bertambah, personal branding juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan layar kaca di dunia pertelevisian. Kini, kalangan advokat sangat mudah sekali tampil di layar kaca televisi, sebagian besar dari mereka tampil melalui acara-acara infotainment. Nama-nama seperti Hotman Paris, Farhat Abbas, Ruhut Sitompul, Elza Syarief, dan Hotma Sitompul tentunya tidak asing lagi di mata maupun telinga kita. Mereka bisa dikatakan berhasil mem-branding diri mereka sebagai pengacara kondang yang sangat spesialis menjadi pengacara selebritis.

Seperti halnya company branding, ikhwal personal branding juga membutuhkan strategi yang efektif dan jitu. Setiap advokat yang tergabung dalam law office harus bisa menentukan secara spesifik sebagai advokat apa mereka ingin dikenal oleh khalayak ramai ?

Nah, untuk menjawab pertanyaan diatas, maka setiap advokat perlu jeli dan memiliki insting untuk melihat potensi target pasar yang akan disasar kedepannya. Ingat, ikhwal untuk menyesuaikan diri dengan keahlian dan pengalaman yang anda miliki juga harus menjadi pertimbangan penting, karena sekali lagi konsumen di bisnis jasa sangat memperhatikan keahlian dan pengalaman seseorang.

4) Senantiasa Mengembangkan Jaringan (Networking)
Jaringan merupakan kebutuhan utama bagi profesi advokat agar bisa selalu eksis dan sukses. Melalui jaringan ini pula, para advokat dapat mendapat kesempatan untuk memperkenalkan diri dan membuka peluang sebesar-besarnya untuk mendapatkan klien dari berbagai daerah. Namun, membangun dan kemudian membina jaringan memang tidak mudah, meskipun bukan suatu hal yang mustahil untuk dilaksanakan.

Kok begitu ? Dikatakan tidak mudah disebabkan membangun jaringan membutuhkan waktu dan kesabaran, sementara seorang advokat yang berada pada level tertentu, seperti senior associate sudah sangat terkenal super sibuk. Makanya, dalam praktik dunia kepengacaraan, tugas membangun jaringan biasanya diemban oleh seorang partner yang dari segi waktu relatif lebih ‘lowong’, karena partner biasanya jarang terjun langsung menangani kasus, apalagi untuk bersidang di pengadilan.

Sebenarnya secara teori dan praktik, bahwa cara advokat maupun law firm membangun jaringan itu bisa sangat beragam. Kemajuan teknologi informasi menjadi salah satu fasilitas online marketing terbaik bagi lawfirm Indonesia yang bisa dieksploitasi secara maksimal, misalnya menjadi pengacara online karena dunia maya tidak mengenal batas ruang dan waktu. Hanya dengan modal gadget canggih atau laptop, anda bisa membangun dan membina jaringan kapan dan dimanapun anda berada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

No Link Aktif, Harap Maklum BOSS.....